Advertisement
TPN Ganjar-Mahfud Minta Jubir AMIN Tidak Dikriminalisasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud angkat bicara soal penahanan Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji. TPN Ganjar Mahfud meminta aparat tidak melakukan kriminalisasi jelang Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Todung menekankan perlunya kebijakan penundaan proses hukum terhadap para peserta dan tim kampanye Pemilu 2024 tanpa terkecuali. Dia pun turut menyoroti kasus terbaru yang menjerat Jubir AMIN Indra Charismiadji.
Advertisement
"Kasus juga bicara AMIN ya, itu TPPU [Tindak Pidana Pencucan Uang]. Mungkin saja itu terjadi, tapi kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Selama proses kampanye please don't criminalize, jangan melakukan kriminalisasi selama masa kampanye sampai pilpres selesai," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA: Kasus Aiman Witjaksono 'Polisi Tak Netral' Naik ke Penyidikan
Menurutnya, kasus yang menjerat peserta dan tim kampanye bisa diusut usai penyelenggaraan pemilu selesai. Dengan begitu, lanjut Todung, instrumen hukum tidak digunakan untuk mendiskreditkan pihak tertentu yang menjadi peserta pemilu.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan termasuk mengarahkan aparat penegak hukum, melakukan proses hukum. Apakah itu penyelidikan, penyelidikan, apalagi penuntutan dan pengadilan, sama sekali tidak boleh," jelasnya.
Todung mengklaim di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa sudah ada kebijakan untuk menunda proses hukum peserta dan tim kampanye pemilu. Oleh sebab itu, kebijakan serupa bisa ditiru oleh Indonesia.
Selain kasus jubir AMIN, dia juga menyinggung soal kasus yang menyerat kasus hukum yang menyeret Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. "Proses hukum akan membuat iklim tidak fair [adil] dan membuat pemilih takut, dan membuat capres-cawapres, caleg itu merasa diawasi, seolah jadi sandera," ujar Todung.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Fakta Kasus Penahanan Jubir Timnas AMIN
Sebelumnya, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar mengatakan bahwa Indra Charismiadji sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pajak. Padahal, sebelumnya kasus yang menimpa Indra dalam proses penanganan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan merespons dengan melakukan penahanan.
"Beliau tidak ditangkap, tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak [DJP] ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023) malam. Aziz menyebut bahwa Indra saat ini tengah berada dalam tahanan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei, Iduladaha pada Jumat 6 Juni 2025
- PDIP: Megawati Tersinggung Dituding Terlibat Judol
- PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
- Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya
- Seorang Jaksa Jadi Korban Pembacokan di Depok
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK: Suap TKA di Kemenaker Berjalan Sejak 2019 Kumpulkan Rp53 Miliar
- Program MBG: Seribu SPPG di Pesantren Akan Beroperasi Juli 2025
- Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN
- Kerja di Perusahaan Online Scam Kamboja, Perempuan Asal Indonesia Meninggal Dunia
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka
- Catatan 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional
- Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer
Advertisement