Advertisement
KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
Foto udara pengendara melintasi jalan nasional Medan-Banda Aceh yang terendam banjir di Desa Peuribu, Arongan Lambalek, Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/11/2025). Antara - Syifa Yulinnas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera bagian utara dengan nilai gugatan mencapai triliunan rupiah.
“Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatera bagian utara,” kata Hanif seusai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Advertisement
Hanif menjelaskan, pendaftaran gugatan tersebut direncanakan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. “Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama satu tahun,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai identitas perusahaan, nilai gugatan, serta apakah angka tersebut mencakup kerugian dan pemulihan lingkungan, Hanif menyebut pihaknya belum akan mengungkapkan secara rinci.
BACA JUGA
“Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas,” katanya.
Langkah hukum ini diambil menyusul bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir 2025 yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia. KLH/BPLH sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena aktivitas perusahaan tersebut diduga menjadi faktor penyebab terjadinya banjir dan longsor.
Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Gugatan perdata ini diharapkan menjadi instrumen akuntabilitas korporasi sekaligus jalan pemulihan lingkungan di Sumatera bagian utara, agar bencana serupa tidak kembali berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
ADD Cair Tepat Waktu, Gaji Lurah dan Pamong Gunungkidul Lancar
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi
- Menkes Usul Reaktivasi Otomatis JKN Sementara untuk 11 Juta PBI JK
- KPK Tetapkan 14 Pegawai Kemenkeu Tersangka Korupsi Pajak dan Bea Cukai
- Duka Kekerasan Yahukimo, Kepala Suku Kamoro Ajak Papua Menjaga Damai
- Bareskrim Asesmen 249 WNI Bermasalah Pulang dari Kamboja
- Stok Pangan Bulog DIY Aman Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026
- Imlek dan Ramadan 2026 Diprediksi Dorong Penjualan UMKM
Advertisement
Advertisement



