Advertisement
Pemerintah Siapkan Perpres AI sebagai Payung Regulasi Nasional
Foto ilustrasi chat menggunakan artificial inteligence atau AI. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemanfaatan kecerdasan buatan yang kian meluas di berbagai sektor strategis mendorong pemerintah menyiapkan regulasi nasional, setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merancang Peta Jalan AI dan Etika AI yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden sebagai payung kebijakan kecerdasan buatan Indonesia.
Kemkomdigi menargetkan Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada awal 2026 sebagai kerangka nasional pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Langkah ini diambil seiring semakin luasnya penggunaan AI di sektor pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga ruang publik digital.
Advertisement
Sejumlah pakar menilai regulasi AI menjadi kebutuhan mendesak agar pemanfaatannya memiliki arah yang jelas, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat tanpa menghambat inovasi.
Pakar teknologi informasi sekaligus pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, Ph.D., menegaskan regulasi AI tidak boleh dipahami sebagai upaya membatasi teknologi. Menurut dia, regulasi justru dibutuhkan untuk memberi arah dan kepastian di tengah laju adopsi AI yang kian cepat.
BACA JUGA
“Teknologi AI sudah memengaruhi sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga pembentukan opini publik. Dampaknya langsung menyentuh hak warga dan stabilitas sosial,” kata Ismail, Rabu (14/1/2026)
Ia menambahkan, tanpa kerangka regulasi bersama, risiko bias algoritma, disinformasi, penyalahgunaan data, dan ketimpangan akses akan ditanggung masyarakat. Di sisi lain, pelaku inovasi justru bergerak tanpa kepastian hukum.
Ismail menilai Perpres AI dibutuhkan sebagai payung koordinasi nasional agar kebijakan antar-kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri. Regulasi juga diharapkan selaras dengan perlindungan data pribadi serta nilai sosial dan budaya Indonesia.
“Dalam konteks ini, regulasi AI adalah instrumen kedaulatan digital. Bukan sekadar aturan teknis,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan dosen Fakultas Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi, M.A.Sc. Ia menilai regulasi AI penting untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum atas penggunaan teknologi tersebut.
Ridwan menjelaskan, dalam sistem hukum yang ada saat ini, tanggung jawab hanya dapat diberikan kepada manusia atau lembaga. AI sendiri tidak termasuk keduanya. Persoalan muncul ketika AI membuat keputusan atau menghasilkan dampak yang menimbulkan kerugian atau kontroversi sosial.
“Khusus AI harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum. AI tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada pihak yang memikul tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” kata Ridwan.
Selain itu, Ridwan menilai regulasi perlu menetapkan batasan penggunaan AI agar tidak melanggar prinsip hukum dan hak warga. Kejelasan koridor hukum justru akan mendorong inovasi yang lebih terarah.
“Regulasi dibuat bukan untuk menghambat. Regulasi membentuk koridor agar inovasi berjalan dengan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Mengatur Risiko Tanpa Mematikan Inovasi
Ismail Fahmi menilai arah besar Peta Jalan AI dan Etika AI yang disusun pemerintah sudah berada di jalur tepat karena mulai mengadopsi pendekatan berbasis risiko. Pendekatan ini mengatur tingkat risiko penggunaan AI, bukan melarang teknologinya secara umum.
Model tersebut memberi ruang bagi AI berisiko rendah untuk terus berkembang, sementara AI berisiko tinggi mendapatkan pengawasan proporsional. Namun, Ismail mengingatkan sejumlah catatan penting dalam desain regulasi.
Salah satunya terkait kejelasan ruang lingkup dan koordinasi antar-lembaga. Regulasi perlu menjawab secara tegas pembagian peran antara regulator dan pengawas di berbagai sektor.
Catatan lain menyangkut potensi beban administratif bagi industri. Menurut Ismail, kewajiban etika, pelaporan, dan penilaian risiko tidak boleh diterapkan secara seragam ke semua jenis AI.
“Jika kewajibannya terlalu administratif dan diberlakukan ke semua jenis AI, justru bisa membebani startup dan inovator lokal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya roadmap yang tidak semata berorientasi ekonomi dan teknologi. Peta Jalan AI perlu disertai pembangunan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan literasi AI, serta kesiapan sosial masyarakat.
“Niatan dan arah regulasinya sudah benar. Kualitas akhirnya sangat ditentukan oleh detail desain. Apakah Perpres ini benar-benar adaptif dan kolaboratif, atau justru kaku dan sulit diterapkan,” ujarnya.
Pakar teknologi informasi, Dr. Ir. Onno W. Purbo, M.Eng., Ph.D., menekankan regulasi AI Indonesia harus dirancang secara adaptif dan berdaulat. Menurut dia, Indonesia tidak bisa meniru mentah-mentah regulasi negara maju tanpa mempertimbangkan konteks nasional.
“Regulasi AI Indonesia harus mencegah ketergantungan pada satu vendor dan menjaga kedaulatan data serta model AI,” kata Onno.
Ia mendorong adanya larangan tegas agar pemerintah dan sektor publik tidak bergantung pada satu penyedia teknologi saja. Negara tidak boleh terpaku pada satu platform, satu layanan cloud, atau satu sistem AI dari luar negeri.
Onno menilai regulasi juga perlu mewajibkan sistem AI dapat bekerja bersama (interoperabilitas), menggunakan standar terbuka, serta memungkinkan data atau model AI dipindahkan jika diperlukan. Hal ini penting agar sistem nasional tidak menjadi “kotak hitam” yang sulit diawasi atau diperiksa.
“Negara tidak boleh bergantung pada sistem yang tidak transparan,” ujarnya.
Selain itu, Onno mendorong pembentukan “laboratorium uji” nasional AI. Di ruang ini, startup, universitas, dan komunitas dapat mencoba teknologi AI tanpa harus langsung mengikuti seluruh aturan kepatuhan, sehingga tersedia ruang aman untuk bereksperimen dan belajar.
Onno juga menekankan pentingnya pengelolaan data dan model AI di Indonesia. Regulasi perlu memastikan data strategis diproses di wilayah Indonesia, serta negara memiliki hak memeriksa dan mengganti model AI yang digunakan jika diperlukan. “Data Indonesia harus melatih AI Indonesia,” kata Onno.
Para pakar sepakat, regulasi AI yang ideal bagi Indonesia adalah regulasi yang mengatur arsitektur ekosistem tanpa mematikan kreativitas. Perpres AI diharapkan membuka ruang eksperimen, mencegah ketergantungan vendor asing, menjaga kedaulatan data dan model, serta memperkuat ekosistem AI lokal menjelang target penetapan pada awal 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Terjang Jumapolo-Jatiyoso, Akses Jalan Sempat Terputus
- DLH Gunungkidul Anggarkan Rp160 Juta untuk Pakan Monyet
- Kim Jong Un Rombak Pengawal, Khawatir Skenario Ukraina
- Bus DAMRI Karimunjawa Resmi Beroperasi, Tarif Rp7.000
- Putri KW Lolos 16 Besar India Open 2026 Usai Kalahkan Li
- Hujan Angin Terjang Bantul, Puluhan Pohon Tumbang di 8 Wilayah
- Restrukturisasi Citigroup, 1.000 Karyawan Kena PHK Januari 2026
Advertisement
Advertisement





