Advertisement
Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra Batal! Ini Alasan PN Jaksel

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah tersebut berada di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan alasan dari batalnya penyitaan rumah dari anak Presiden RI, Soekarno itu disebabkan karena situasi yang tidak kondusif.
Advertisement
BACA JUGA: Gerakan Mbah Dirjo Diklaim Kurangi 30% Produksi Sampah di Jogja
"Alasannya [batal eksekusi penyitaan] situasi di lapangan tidak kondusif," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Djuyamto juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan untuk melakukan penyitaan ulang terhadap rumah tersebut dari pimpinan.
"Belum ada arahan atau petunjuk selanjutnya dari ketua PN Jakarta Selatan," imbuhnya.
Pihak PN Jaksel mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelum rencana eksekusi berlangsung. Mereka telah memberikan somasi atau peringatan terhadap Guruh agar secara sukarela mengosongkan rumahnya di Jalan Sriwijaya tersebut.
"Upayanya sudah menyampaikan somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi Guruh Soekarno putra agar dengan sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya," jelas Djuyamto.
Sebagai informasi, penyitaan rumah tersebut dilakukan PN Jaksel berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal ini, seniman sekaligus politisi ini dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut kepada pemenang yakni Susy Angkawijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei, Iduladaha pada Jumat 6 Juni 2025
- PDIP: Megawati Tersinggung Dituding Terlibat Judol
- PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
- Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya
- Seorang Jaksa Jadi Korban Pembacokan di Depok
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK: Suap TKA di Kemenaker Berjalan Sejak 2019 Kumpulkan Rp53 Miliar
- Program MBG: Seribu SPPG di Pesantren Akan Beroperasi Juli 2025
- Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN
- Kerja di Perusahaan Online Scam Kamboja, Perempuan Asal Indonesia Meninggal Dunia
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka
- Catatan 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional
- Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer
Advertisement