Advertisement
Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra Batal! Ini Alasan PN Jaksel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah tersebut berada di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan alasan dari batalnya penyitaan rumah dari anak Presiden RI, Soekarno itu disebabkan karena situasi yang tidak kondusif.
Advertisement
BACA JUGA: Gerakan Mbah Dirjo Diklaim Kurangi 30% Produksi Sampah di Jogja
"Alasannya [batal eksekusi penyitaan] situasi di lapangan tidak kondusif," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Djuyamto juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan untuk melakukan penyitaan ulang terhadap rumah tersebut dari pimpinan.
"Belum ada arahan atau petunjuk selanjutnya dari ketua PN Jakarta Selatan," imbuhnya.
Pihak PN Jaksel mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelum rencana eksekusi berlangsung. Mereka telah memberikan somasi atau peringatan terhadap Guruh agar secara sukarela mengosongkan rumahnya di Jalan Sriwijaya tersebut.
"Upayanya sudah menyampaikan somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi Guruh Soekarno putra agar dengan sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya," jelas Djuyamto.
Sebagai informasi, penyitaan rumah tersebut dilakukan PN Jaksel berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal ini, seniman sekaligus politisi ini dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut kepada pemenang yakni Susy Angkawijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Perda Pesantren
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Terkait Syarat Usia Capim Diajukan Novel Baswedan
- Dinilai Menteri Budi Arie Cocok Jadi Watimpres di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo
- Jokowi Mulai Ngantor di IKN, Ma'ruf Amin Menyusul
- Menteri Sandiaga Imbau Destinasi Wisata di Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan Seiring Potensi Gempa Megathrust
- Dugaan Penyelewengan Dana PON, Polri Siap Bantu Mengusut
- Komnas Perempuan Sebut Perempuan Pekerja Rumahan Rentan Eksploitasi dan Kekerasan
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi
Advertisement
Advertisement