Advertisement
PP Pelaporan Korupsi oleh Masyarakat Menuai Kontroversi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memunculkan kontroversi selain mendapat tanggapan beragam dari para anggota parlemen.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengapresiasi PP itu karena merupakan terobosan baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, peraturan itu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication)
Advertisement
“Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktik korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP itu dapat mendorong aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum.
Selain itu, senator asal Sulawesi Utara itu menilai PP tersebut sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya, pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi antara masyarakat bersama kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan penilaian yang berbeda. Dia menyatakan tidak setuju dengan PP yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.
“Kalau rakyat bisa saling lapor maka akan muncul masalah. Mengapa tidak sekalian saja dibuka laporan untuk kasus narkoba, terorisme atau pengrusakan lingkungan miasalnya,” kata Fahri kepada wartawan.
Menurutnya, dalam kasus korupsi hal terpenting itu adalah bagaimana fungsi audit berfungsi dan bagaimana peran lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) bekerja dengan baik.
“Korupsi itu sudah ada mitigasinya secara detil, misalnya mulai dari pelaporan,” ujarnya. Dia mengatakan PP itu nantinya akan merugikan banyak pihak.
“Mengapa orang disuruh saling lapor, enak betul dapat 200 juta per kasus,” ujarnya.
Kalau PP itu dijalankan, ujar Fahri, maka negara tidak menghargai sistem yang sudah dibangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement