Advertisement
Helena Lim Menjalani Sidang Putusan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).
Perempuan yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tiba di ruang sidang pada pukul 11.00 WIB mengenakan pakaian hitam. Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Advertisement
BACA JUGA: Pemprov DKI Benarkan Terpidana Korupsi Timah Harvey Moeis Terdaftar Penerima Bantuan BPJS
Selain Helena, terdapat pula terdakwa lain yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Helena dituntut pidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Dengan demikian, Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara, Mochtar dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.
Emil juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.
Kemudian, MB Gunawan dituntut pidana penjara delapan tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.ok
Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 10 Orang Tewas Ditembak Pria Misterius di Montenegro
- Tesla Cybertruck Meledak dan Terbakar di Depan Hotel Trump, 1 Orang Meninggal Dunia
- Ini Dia 10 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Tak Masuk
- Dua Petugas Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Dipecat dalam Sidang Etik
- Data Rekaman Kecelakaan Pesawat Jeju Air Bakal di Kirim ke AS untuk Dianalisa
Advertisement
Update Bursa Transfer, Dirut PSS Gusti Randa: Dua Pemain Asing Sudah Tiba di Sleman
Advertisement
Tidak Hanya di Pusat Kota, Asita DIY Ajak Wisatawan Menginap Hotel di Kulonprogo
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen
- Tok! Eks Dirresnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Pemerasan di Konser DWP
- Buruan! Ada Diskon 50 Persen, Berikut Cara Membeli Token Listrik PLN
- Prabowo Menyetujui Penyaluran Bantuan Pangan Hingga Pertengahan 2025
- BMKG: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jawa 1-4 Januari 2025
- Penuhi Nazar, Anggota DPR RI Didik Hariyadi Bakal Jalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Wujudkan Pemerintahan Digital, Menkomdigi Meutya Hafid Berkolaborasi dengan India
Advertisement
Advertisement