Gunung Sinabung Erupsi, 21 Penerbangan Kualanamu Dibatalkan
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.
Prabowo menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018). /Suara.com-Yosea Arga
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi diminta turut memproses hukum kubu Prabowo Subianto dalam skandal hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menganggap tidak adil kalau hanya aktivis Ratna Sarumpaet yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus informasi bohong alias hoaks di media sosial.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus segera diproses secara hukum.
"Ya menurut kami tidak fair dong. Harus diproses. Tapi biarkan polisi melakukan penyidikan terkait hal itu," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Muannas sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor, dalam kasus ujaran kebencian terkait kebohongan yang direkayasa Ratna.
Setidaknya, ada 12 orang termasuk Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yang dilaporkan Muannas atas dugaan ujaran kebencian.
"Selain RS, kami melaporkan 11 orang lain, karenanya total ada 12. Ada Pak Fadli Zon, Fahri Hamzah, Dahnil Simanjuntak, kemudian ada Hanum Rais, kemudian Ferdinand Hutahean dan tokoh lain. Ada sekitar 12 orang," kata Muannas.
Muannas menyebutkan alasan melaporkan 11 tokoh selain Ratna Sarumpaet, karena merujuk kepada Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal itu, kata dia, para tokoh termasuk Prabowo dan Sandiaga turut memicu kegaduhan karena dianggap berperan menyebarkan hoaks soal penganiayaan yang dialami Ratna.
"Bahwa Pasal 14 itu tentang berita bohong, mengisyaratkan menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Itu klausulnya. Keonaran itu tidak berdiri sendiri. Keonaran yang mungkin terjadi tidak hanya kemudian dilakukan oleh RS [Ratna Sarumpaet] yang menceritakan termasuk yang menyebarkan," kata dia.
Terkait pemeriksaan perdana ini, Muannas turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa bidik layar pemberitaan media daring, “cuitan” dan rekaman video pernyataan tokoh-tokoh yang dianggap turut serta dalam kasus hoaks Ratna.
"Nah itu bukti-buktinyang dilampirkan. Ada beberapa screenshot dan capture dari media sosial berupa Twitter yang pernah dicuitkan oleh beberapa tokoh di luar RS [Ratna Sarumpaet]. Kemudian ada statement di media online, misalnya pernyataan dari Pak Sandiaga. Kemudian ada video konferensi pers Pak Prabowo,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.
Pelatih senior Iwan Setiawan meninggal dunia pada usia 68 tahun. Persija, Borneo FC, Persela hingga APSSI menyampaikan belasungkawa atas kepergian sosok berpeng
Kisah Yasutomo Ihara, mantan stuntman serial Super Sentai yang dijuluki Spider-Man Thief setelah membobol 43 rumah dan dijatuhi hukuman penjara.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) memperkuat kolaborasi strategis dalam pengembangan konektivitas digital.
Survei Forbes Advisor mengungkap 13 penyebab perceraian. Kurangnya dukungan keluarga berada di posisi pertama dengan 43 persen.
Kawasaki menyegarkan Z650 S, Z900, Z900 70 kW dan Z900 SE untuk model 2027 dengan pilihan warna baru tanpa perubahan teknis utama.