KPK Periksa Adik Eks Kepala BNPB soal Pembagian Proyek Bencana

Newswire
Newswire Jum'at, 06 November 2026 02:37 WIB
KPK Periksa Adik Eks Kepala BNPB soal Pembagian Proyek Bencana

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa NS, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan pembagian proyek yang menggunakan anggaran dana siap pakai penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali pengetahuan NS mengenai mekanisme pembagian proyek melalui penunjukan langsung.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan, dan anggarannya bersumber dari dana siap pakai,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan terhadap NS berlangsung pada Kamis (5/11). Sebelumnya, NS juga telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (30/10) mengenai sejumlah proyek di BNPB yang dikerjakannya.

Pada hari yang sama, penyidik KPK turut memeriksa DM, Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga. DM diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Budi menjelaskan penyidik mendalami materi yang berkaitan dengan dugaan pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung menggunakan dana siap pakai.

Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB

Perkara dugaan korupsi tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 15 orang.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Suharyanto lainnya.

Ketika OTT berlangsung, Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB. Sementara itu, Bima diketahui merupakan tenaga ahli kepala badan tersebut.

Empat tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas sejumlah mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai Rp315,8 juta.

Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain penyitaan, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan para tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Berikutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antar

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online