Kapolri Bantah Kasus Penyadapan Ilegal Terkait Persaingan Internal Polri
Kapolri menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga personel Polri sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nasrullah Syam, mengungkapkan dugaan pencucian uang itu dilakukan melalui penjualan batu bara untuk ekspor. Batu bara tersebut berasal dari kegiatan pertambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi.
Salah satu transaksi yang diungkap jaksa adalah penjualan sebanyak 5,88 juta metrik ton (MT) batu bara kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
"Pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Menurut jaksa, TPPU tersebut berasal dari dana hasil dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP yang mencapai Rp17,74 triliun.
Uang Penjualan Batu Bara Dialihkan ke Perusahaan Afiliasi
Dalam dakwaan, Samin Tan disebut menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diakhiri. Dana pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) dialirkan melalui sejumlah perusahaan sesuai instruksi terdakwa.
Melalui skema tersebut, uang hasil penjualan batu bara dapat digunakan untuk kepentingan Samin Tan dengan nilai mencapai 690,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Jaksa juga membeberkan bahwa pembayaran penjualan batu bara tidak ditempatkan pada rekening PT AKT sebagai pemilik barang. Sebaliknya, Samin Tan meminta Rescom Mineral Trading FZE mentransfer dana ke rekening yang telah ditentukan melalui Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas.
Untuk pembayaran rutin, utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pembelian suku cadang alat berat, penanganannya didelegasikan kepada Andreas. Ia disebut berhubungan langsung dengan Mr. Vish yang merupakan perwakilan Rescom Mineral Trading FZE.
Jaksa melanjutkan, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti-ganti pada setiap periode untuk menerima pembayaran dari perusahaan tersebut.
Atas permintaan Samin Tan, dana hasil penjualan batu bara PT AKT kemudian dipecah dan ditransfer ke sejumlah perusahaan maupun perorangan yang memiliki hubungan afiliasi atau relasi dengan terdakwa.
Selain melalui rekening dan perusahaan, jaksa juga mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan untuk pembelian aset. Melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan disebut membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai lokasi dengan menggunakan nama berbeda-beda.
Didakwa Rugikan Negara Rp17,74 Triliun
Selain TPPU, Samin Tan juga didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun dalam perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP.
Jaksa menyebut Samin Tan pernah memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk tetap menjalankan kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil tambang di kawasan hutan dalam wilayah pertambangan perusahaan tersebut.
Padahal, menurut jaksa, Samin Tan mengetahui PKP2B milik perusahaannya telah diakhiri berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
"Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," ungkap JPU.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. Rinciannya, Samin Tan diduga diperkaya Rp17,74 triliun, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar, serta Muhammad Juni Eka Wardana sebesar Rp170,47 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional. Jaksa juga mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapolri menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga personel Polri sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
Samin Tan didakwa melakukan pencucian uang Rp18,1 triliun dari penjualan batu bara PT AKT yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
OJK meminta perbankan memeriksa dan/atau memblokir 39.923 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Puslabfor menyelidiki ledakan di Duri Kepa, Jakarta Barat, yang menyebabkan 12 orang terluka dan 10 rumah mengalami kerusakan.
DPUPKP Sleman membersihkan 65 titik saluran irigasi untuk mengantisipasi genangan dan banjir saat musim hujan 2026.
KA Pandawa rute Jogja-Semarang beroperasi 1 Desember 2026. Simak jadwal keberangkatan, stasiun pemberhentian, dan cara pesan tiket.