Kapolri Bantah Kasus Penyadapan Ilegal Terkait Persaingan Internal Polri

Newswire
Newswire Kamis, 05 November 2026 16:27 WIB
Kapolri Bantah Kasus Penyadapan Ilegal Terkait Persaingan Internal Polri

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Rabu (21/10/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga personel Polri sebagai tersangka merupakan murni proses penegakan hukum. Dia membantah penanganan perkara tersebut berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi seusai audiensi bersama Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun,” katanya dalam wawancara cegat, dikutip dari keterangan resmi.

Suyudi mengatakan proses hukum tersebut dilakukan demi kebaikan institusi Polri. Langkah itu, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga kemampuan kepolisian dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, serta negara.

Kapolri Minta Anggota Polri Tetap Solid
Di tengah penanganan perkara tersebut, Suyudi memastikan kondisi internal Polri tetap solid. Dia meminta seluruh anggota di berbagai wilayah Indonesia terus menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” jelasnya.

Kapolri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para senior purnawirawan Polri atas perhatian, dukungan, serta masukan yang diberikan selama ini.

Menurut Suyudi, kehadiran para purnawirawan merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi kepolisian dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.

"Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," ujarnya.

PP Polri Apresiasi Langkah Penegakan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan bahwa para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Meski demikian, PP Polri mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," katanya.

Bambang menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kehormatan sekaligus memperbaiki institusi Polri.

PP Polri juga menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.

Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polri sebagai Tersangka
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur.

Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online