Bakom RI Tegaskan Pemerintah Lawan Segala Bentuk Tindakan Makar

Newswire
Newswire Kamis, 05 November 2026 23:47 WIB
Bakom RI Tegaskan Pemerintah Lawan Segala Bentuk Tindakan Makar

Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan pemerintah akan melawan segala tindakan yang mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh nasional.

Syahganda menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, tindakan tersebut sudah mengarah pada perbuatan makar sehingga perlu dihadapi melalui langkah tegas.

"Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena hal itu sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar," ujar Syahganda dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan Presiden Prabowo merupakan simbol negara sekaligus representasi kedaulatan bangsa. Karena itu, Syahganda menilai seluruh rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga dan menghormati Presiden.

Dalam pandangannya, pengkhianatan yang dilakukan pejabat negara terhadap Presiden juga perlu dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi. Atas dasar itu, pemerintah menyatakan akan menindak setiap perbuatan semacam itu melalui penegakan hukum secara tegas.

"Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Syahganda mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia turut menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia juga meminta masyarakat bersama-sama mempertahankan keutuhan bangsa.

"Jangan biarkan ambisi-ambisi kekuasaan membuat kita mentolerir politik busuk, tanpa moral dan bisa memecah-belah persatuan kita," ujar Syahganda.

Mabes Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Slamet berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penetapan ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online