KPK Panggil Plt Bupati Klaten Mahanni di Kasus Hamenang

Newswire
Newswire Kamis, 05 November 2026 14:27 WIB
KPK Panggil Plt Bupati Klaten Mahanni di Kasus Hamenang

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026)./Antara-Fakhri Hermansyah\r\n\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi (MYP) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/11/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemanggilan Mahanni merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi MYP selaku Plt. Bupati Klaten,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Pemanggilan Mahanni menambah daftar pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten yang dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat yang didalami keterangannya mengenai proses pengadaan barang dan jasa serta dugaan arahan Hamenang.

KPK Dalami Dugaan Arahan Hamenang dalam Pengadaan

Pada Senin (2/11), KPK memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten (BPKPAD) berinisial FI untuk diperiksa sebagai saksi.

Sehari kemudian, Selasa (3/11/2026), penyidik memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S serta SN selaku Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten.

Kedua saksi tersebut didalami mengenai arahan Hamenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Budi Prasetyo menjelaskan penyidik juga meminta keterangan terkait dugaan pengarahan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

"Saksi dimintai keterangan terkait arahan dari Bupati untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain dugaan pengondisian pemenang pengadaan, KPK menggali pengetahuan kedua saksi mengenai proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.

Selanjutnya, pada Rabu (4/11/2026), KPK memanggil Anggota DPRD Kabupaten Klaten berinisial L dan RI selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten untuk diperiksa sebagai saksi.

Berawal dari OTT pada 15 Oktober 2026

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Hamenang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

Ketiganya adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Lima klaster yang diungkap lembaga antirasuah tersebut meliputi:

  1. Dugaan suap untuk pengondisian audit BPK.

  2. Pengadaan barang dan jasa.

  3. Perizinan tambang galian C.

  4. Setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

  5. Setoran terkait upah pungut.

KPK mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut sejak 27 Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap Mahanni Yulindha Pratiwi pada 5 November 2026 menjadi bagian dari rangkaian pendalaman penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online