Indonesia Bidik Wisatawan Eropa Lewat 5 Produk Wisata Unggulan
Indonesia menawarkan lima produk wisata unggulan di WTM London 2026 untuk menarik wisatawan Eropa dan memperkuat pasar pariwisata premium.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Istimewa-Gerindra.id
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI berencana mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan pada Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Penyadapan diperlukan untuk memperjelas batasan serta mekanisme penyadapan. Regulasi itu diharapkan dapat mencegah praktik penyadapan yang melanggar hak warga negara.
Menurut Habiburokhman, perlindungan dari penyadapan ilegal tidak hanya ditujukan kepada presiden, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. RUU tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memperketat mekanisme penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Setelah RUU Perampasan Aset ini selesai, kita bisa mulai [membahas RUU Penyadapan] pada Desember. Jadi, RUU Perampasan Aset kita bahas secara penuh terlebih dahulu. Setelah itu, baru tiga undang-undang tersebut kita gas," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (5/11/2026).
Tiga RUU Masuk Agenda Komisi III DPR
Habiburokhman menjelaskan tiga rancangan undang-undang yang menjadi agenda Komisi III DPR adalah RUU Perampasan Aset, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan.
RUU Perampasan Aset direncanakan rampung pada November 2026. Target tersebut lebih cepat dibandingkan jadwal sebelumnya yang ditetapkan pada 15 Desember 2026.
Sebelum menyusun pembahasan RUU Penyadapan, Komisi III DPR juga telah mempelajari praktik pengaturan penyadapan di sejumlah negara.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah skandal Watergate di Amerika Serikat (AS). Kasus tersebut berkaitan dengan praktik penyadapan untuk kepentingan politik.
Habiburokhman menilai dugaan penyadapan yang berkaitan dengan kepentingan politik menjadi pengingat pentingnya pengaturan praktik tersebut melalui undang-undang.
Dia bahkan menyebut dugaan penyadapan ilegal yang tengah menjadi perhatian berpotensi menjadi Watergate Indonesia apabila terbukti dilakukan untuk kepentingan politik.
"Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi, mirip-mirip ini nih. Kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia gitu ya sekarang ini," tuturnya.
Habiburokhman Akui Terkejut
Sebelumnya, Habiburokhman mengaku terkejut setelah mendengar isu bahwa pimpinan Komisi III DPR turut menjadi target dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
"Kita juga gimana ya, apa namanya, agak kaget juga dapat info seperti itu ya, kayak pimpinan Komisi III ikut disadap," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (5/11/2026).
Dia mengatakan selama ini Komisi III DPR kerap memberikan respons positif dan pembelaan terhadap pihak yang kini dikaitkan dengan dugaan penyadapan tersebut.
Karena itu, Habiburokhman mengaku kecewa apabila informasi mengenai pimpinan Komisi III DPR yang menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut benar.
Meski demikian, dia menyatakan masih akan mencermati perkembangan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi itu.
"Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana. Tapi kalau memang kami disadap ya, secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya tentu kami kecewa ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Indonesia menawarkan lima produk wisata unggulan di WTM London 2026 untuk menarik wisatawan Eropa dan memperkuat pasar pariwisata premium.
DPR berencana membahas RUU Penyadapan pada Desember 2026 setelah RUU Perampasan Aset rampung. Regulasi ini untuk mengatur batas dan mekanisme penyadapan.
Polres Gunungkidul mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi mengamankan dua truk, 12 barcode, dan 35 pelat nomor.
PSS Sleman menang 6-0 atas PSGC Ciamis di I.League Cup 2026/2027. Pieter Huistra memuji penampilan para pemain muda Super Elang Jawa.
Administrasi Risto Vidakovic belum rampung. Guntur Cahyo Utomo masih memimpin PSIM saat menjamu Dewa United di Stadion Sultan Agung.
Kapolri menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga personel Polri sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.