Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penyadapan Ilegal Dilakukan Gerbong Listyo Sigit

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Jum'at, 06 November 2026 00:17 WIB
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penyadapan Ilegal Dilakukan Gerbong Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Rabu (21/10/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Kapolri Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim khusus merupakan respons institusi terhadap informasi dan isu yang berkembang mengenai dugaan penyadapan tersebut.

Keterangan itu disampaikan Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan tim tersebut bertugas menelusuri berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penyadapan ilegal. Trunoyudo meminta publik memberikan waktu kepada tim untuk menjalankan tugasnya.

Menurut dia, pendalaman perkara memerlukan sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta berpedoman pada ketentuan hukum.

"Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Trunoyudo menambahkan hasil kerja tim khusus nantinya akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Empat Orang Jadi Tersangka

Di tengah proses pendalaman tersebut, polisi juga menetapkan tersangka baru berinisial SU, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi empat orang.

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai pihak. Sasaran yang disebut dalam perkara tersebut mencakup Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Mabes Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Slamet berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penetapan ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Slamet Uliandi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online