Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Mako Brimob, Slamet Uliandi Masih Bebas

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Jum'at, 06 November 2026 01:17 WIB
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan di Mako Brimob, Slamet Uliandi Masih Bebas

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan ketiga tersangka tersebut sebelumnya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang, tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Polri, Kamis (5/11/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Adapun Slamet Uliandi tidak ditahan alias masih bebas dengan alasan sakit. "SU tidak ditahan karena sakit," katanya.

Dalam konferensi pers yang sama, Suhermanto mengumumkan penetapan satu tersangka baru, yaitu Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU). Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi empat orang.

Para tersangka diduga menyadap sejumlah pihak. Sasaran penyadapan itu disebut meliputi Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan

Suhermanto menjelaskan Slamet Uliandi menjabat sebagai dewan pembina Monitoring dan Controlling Bareskrim Polri. Sebelum menduduki posisi tersebut, Slamet pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.

"Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," katanya.

Menurut Suhermanto, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso harus memperoleh izin dari Slamet Uliandi untuk menjalankan provisioning atau penyadapan.

Slamet juga diduga berperan memberikan akses untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Penghapusan tersebut disebut dilakukan setelah Ahrie meminta persetujuan kepada Slamet pada awal Oktober 2026.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online