Bareskrim Sita 11 HP dan iPad dari Para Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden
Bareskrim menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan ketiga tersangka tersebut sebelumnya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang, tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Polri, Kamis (5/11/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Adapun Slamet Uliandi tidak ditahan alias masih bebas dengan alasan sakit. "SU tidak ditahan karena sakit," katanya.
Dalam konferensi pers yang sama, Suhermanto mengumumkan penetapan satu tersangka baru, yaitu Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU). Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi empat orang.
Para tersangka diduga menyadap sejumlah pihak. Sasaran penyadapan itu disebut meliputi Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan
Suhermanto menjelaskan Slamet Uliandi menjabat sebagai dewan pembina Monitoring dan Controlling Bareskrim Polri. Sebelum menduduki posisi tersebut, Slamet pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.
"Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," katanya.
Menurut Suhermanto, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso harus memperoleh izin dari Slamet Uliandi untuk menjalankan provisioning atau penyadapan.
Slamet juga diduga berperan memberikan akses untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Penghapusan tersebut disebut dilakukan setelah Ahrie meminta persetujuan kepada Slamet pada awal Oktober 2026.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bareskrim menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal, termasuk Listyo Sigit. Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat.
Jadwal SIM Keliling Jogja 6 November 2026 berada di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal Satpas, SIM MAMI, Drive Thru, dan syarat perpanjangan SIM.
Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri.
ICIFiMS 2026 UIN Sunan Kalijaga menghadirkan akademisi internasional. Kaprodi MKS juga mengingatkan pentingnya data dalam argumentasi mahasiswa.
Bakom RI menanggapi dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional. Pemerintah menegaskan akan melawan tindakan makar.