Terseret Kasus Korupsi, Pegawai Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi Dicekal Imigrasi
Imigrasi mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan tersebut terkait digaan suap pengurusan sertifikat di lingkungan Kementerian ATR/BPN./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Nusron sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, terhitung sejak Nusron tiba pukul 09.22 WIB hingga meninggalkan gedung KPK pada 14.51 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta keterangan Nusron mengenai tugas dan kewenangannya sebagai menteri, terutama terkait pengurusan sertifikasi tanah dan hak guna bangunan (HGB).
Penyidik juga mengklarifikasi pembagian kewenangan dalam proses sertifikasi tanah di lingkungan kementerian tersebut.
"Sehingga dalam pemeriksaannya, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," kata Budi Prasetyo.
KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Kantah hingga Kanwil
Selain kewenangan dalam urusan pertanahan, penyidik mendalami peran Nusron dalam penempatan pejabat di struktur Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya setoran rutin maupun setoran jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat pertanahan.
KPK menelusuri dugaan aliran setoran yang disebut berlangsung mulai dari tingkat kantor pertanahan (Kantah), kantor wilayah (Kanwil), hingga pejabat di tingkat lebih tinggi.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," jelasnya.
Penyidik juga meminta keterangan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya. KPK turut mendalami peruntukan uang yang diduga diterima oleh pihak-pihak tersebut.
Keterangan Nusron Akan Dicocokkan dengan Bukti
Budi mengatakan keterangan yang disampaikan Nusron selama pemeriksaan belum menjadi akhir dari proses pendalaman perkara. Penyidik masih akan menganalisis dan menelaah informasi tersebut, kemudian mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Langkah itu dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
"Semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Imigrasi mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
Sebanyak 78 titik blankspot internet ditemukan di Gunungkidul. Diskominfo menyiapkan perluasan jaringan telekomunikasi pada 2028.
Dinsos Bantul mencatat 64.059 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN dinonaktifkan hingga Oktober 2026. Pemkab siapkan anggaran Rp60 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus menggaungkan kampanye Wajib Belajar 13 Tahun. Berbagai kegiatan dilakukan untuk menyosialisasikan program tersebut.
Abdul El-Sayed memenangkan pemilihan Senat Michigan dan mencetak sejarah sebagai senator Muslim pertama di Amerika Serikat.
Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi mengapresiasi pengabdian IGRA selama 24 tahun dalam memperkuat pendidikan anak usia dini berbasis nilai-nilai agama