Diperiksa KPK 5 Jam, Nusron Wahid Klarifikasi Perjalanan ke Luar Negeri

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 16:57 WIB
Diperiksa KPK 5 Jam, Nusron Wahid Klarifikasi Perjalanan ke Luar Negeri

Nusron Wahid/Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Seusai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Nusron menegaskan perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mendapat persetujuan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.22 WIB. Dia baru meninggalkan gedung tersebut pada pukul 14.51 WIB setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Meski demikian, Nusron tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dia hanya menyampaikan klarifikasi terkait alasan ketidakhadirannya dalam dua jadwal pemeriksaan sebelumnya.

"Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat ijin perjalanan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada-ada titik," katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Nusron Klarifikasi Alasan Dua Kali Tak Hadir

Perjalanan ke luar negeri menjadi salah satu alasan Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026). KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir.

Pada pemeriksaan ketiga yang berlangsung Rabu (4/11/2026), Nusron akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.

Setelah memberikan pernyataan singkat kepada awak media, Nusron tidak menjawab pertanyaan lain mengenai perkara yang sedang ditangani KPK. Dia kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil Denza.

Duduk Perkara Suap Pengurusan Sertifikat Tanah

Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut bermula dari sejumlah bidang tanah yang masih bersengketa. Ahli waris mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB milik Summarecon.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I sempat memediasi pihak ahli waris. Namun, ahli waris kemudian mengajukan permohonan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.

Pihak Summarecon selanjutnya mengutus seseorang untuk bernegosiasi agar pemblokiran tersebut dibuka.

Dalam perkembangannya, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada seorang perantara. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada pihak di Kantah Kabupaten Bogor I, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, agar blokir dapat dibuka.

KPK Temukan Gratifikasi hingga Rp10 Miliar

Selain dugaan suap pengurusan sertifikat tanah, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Salah satu temuan KPK berupa dugaan gratifikasi hingga Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Secara keseluruhan, KPK menyita barang bukti senilai Rp106,3 miliar. Penyitaan terbesar berasal dari Arif Sugiyanto. Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

  4. Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

  5. Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta.

  7. Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap Nusron berlangsung di tengah penyidikan perkara dugaan suap pengurusan sertifikat tanah dan temuan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron tidak menyampaikan keterangan mengenai materi pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online