KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Kamis, 22 Oktober 2026 19:27 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatra Utara (BBPJN Sumut) periode 2023–2025. Penyidik menduga terdapat pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat, dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang jabatan.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, satu tersangka belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026).

Tersangka yang belum menjalani penahanan adalah Dicky Erlangga (DC), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Provinsi Sumatra Utara. KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

Tujuh Tersangka Ditahan KPK

Tujuh tersangka yang ditahan berasal dari jajaran pejabat BBPJN Sumut. Mereka terdiri atas kepala balai, kepala satuan kerja, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikut daftar tujuh tersangka yang ditahan KPK:

Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatra Utara periode September 2024–28 Juni 2025.

1. Rahmad Parulian, Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut.
2. Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.
3. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
4. T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumatra Utara.
5. Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II.
6. Musron Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Achmad Taufik mengatakan penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari temuan penyidik setelah operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara yang berkaitan.

"Bahwa penetapan tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi terkait dengan tugas dan kewenangan selaku penyelenggara negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023–2025, merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta pada proses penyidikan pasca peristiwa tertangkap tangan," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dugaan Komitmen Fee Berdasarkan Jabatan

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga pejabat di lingkungan BBPJN Sumut meminta komitmen fee kepada penyedia yang memenangi proyek. Dua pihak penyedia yang disebut dalam perkara tersebut adalah Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RNI Rayhan Dulasmi Pilang.

Taufik menjelaskan dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan BBPJN Sumut. Besaran komitmen fee diduga berbeda-beda sesuai posisi pejabat yang menerima.

"Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatra Utara. Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan KPK, besaran komitmen fee yang diduga diminta atau diberikan meliputi:

4% untuk Kepala BBPJN Sumatra Utara dan Kepala Satker PJN Sumut.
1%–1,5% untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
Masing-masing 0,5% untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut.

KPK juga mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui dua cara, yakni transfer dan tunai.

Penahanan Berlangsung hingga 10 November 2026

KPK menahan ketujuh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara periode 2023–2025. Adapun satu tersangka yang belum hadir dalam pemeriksaan dijadwalkan kembali diperiksa pada 26 Oktober 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online