Status SKK Migas Disorot BPK, Tata Kelola Hulu Migas Jadi Perhatian
BPK menyoroti ketidakjelasan status kelembagaan SKK Migas yang dinilai berdampak pada tata kelola dan ketahanan energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perlunya reformasi definisi tindak pidana korupsi dalam regulasi nasional. Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Yusril, pembaruan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik dan pengelola badan usaha milik negara (BUMN). Reformasi juga diperlukan agar sistem hukum Indonesia selaras dengan standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," ujar Yusril dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (22/10/2026).
Yusril Soroti Definisi Korupsi dan Kerugian Negara
Yusril menilai doktrin hukum pidana korupsi yang berlaku saat ini cenderung menggeneralisasi perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi.
Padahal, dalam aktivitas bisnis dan pengelolaan korporasi milik negara, kerugian operasional dapat terjadi akibat dinamika pasar maupun keputusan komersial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibedakan dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Yusril menilai ketidakjelasan batas antara kerugian bisnis dan korupsi dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat pemerintah serta direksi BUMN. Kekhawatiran terhadap risiko hukum ketika perusahaan mengalami kerugian dinilai dapat membuat mereka ragu mengambil keputusan strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha.
"Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi. Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," tegas Yusril.
Revisi UU Tipikor Dinilai Mendesak
Mantan Menteri Kehakiman tersebut juga menyoroti belum adanya pembaruan substansial terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sejak proses amandemen pada 2001.
Karena itu, Yusril menilai rencana revisi UU Tipikor perlu dipercepat. Pembaruan tersebut diharapkan dapat memasukkan aspek-aspek penting dalam penindakan korupsi modern yang sejalan dengan standar UNCAC.
Reformasi kerangka hukum itu juga diharapkan memperjelas perbedaan antara risiko bisnis yang muncul dari kegiatan usaha dan tindak pidana kejahatan keuangan.
Yusril menegaskan bahwa kegiatan bisnis memiliki kemungkinan menghasilkan keuntungan maupun kerugian. Menurutnya, kemungkinan kerugian tersebut tidak semestinya secara otomatis membuat pengambil keputusan diperlakukan sebagai pelaku korupsi.
"Jadi masih berputar seperti itu saja, sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi," kata Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BPK menyoroti ketidakjelasan status kelembagaan SKK Migas yang dinilai berdampak pada tata kelola dan ketahanan energi nasional.
Satpol PP Gunungkidul mengecek tambang galian C di Ngawen setelah aduan warga. Pemantauan terakhir menunjukkan aktivitas tambang telah berhenti.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengajak calon kades di 49 desa menjaga persaudaraan, menolak politik uang, dan mewujudkan Pilkades damai 2026.
Menaker Yassierli menyebut pembahasan UMP 2027 akan melibatkan LKS Tripnas dan Depenas. KSPI mengusulkan kenaikan 7,5%-9,5%.
Sebanyak 1.240 santri di Sleman menggelar salat istisqa saat Hari Santri 2026. BAZNAS Sleman juga menyalurkan bantuan kepada 33 pesantren.
Bareskrim Polri menangkap empat orang dalam kasus dugaan judi online Boxkia.com. Penyidik menelusuri transaksi dan aliran dana situs tersebut.