Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Unsur Kerugian Negara Disorot

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Kamis, 22 Oktober 2026 14:47 WIB
Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Unsur Kerugian Negara Disorot

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perlunya reformasi definisi tindak pidana korupsi dalam regulasi nasional. Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Yusril, pembaruan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik dan pengelola badan usaha milik negara (BUMN). Reformasi juga diperlukan agar sistem hukum Indonesia selaras dengan standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," ujar Yusril dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (22/10/2026).

Yusril Soroti Definisi Korupsi dan Kerugian Negara

Yusril menilai doktrin hukum pidana korupsi yang berlaku saat ini cenderung menggeneralisasi perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi.

Padahal, dalam aktivitas bisnis dan pengelolaan korporasi milik negara, kerugian operasional dapat terjadi akibat dinamika pasar maupun keputusan komersial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibedakan dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Yusril menilai ketidakjelasan batas antara kerugian bisnis dan korupsi dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat pemerintah serta direksi BUMN. Kekhawatiran terhadap risiko hukum ketika perusahaan mengalami kerugian dinilai dapat membuat mereka ragu mengambil keputusan strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha.

"Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi. Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," tegas Yusril.

Revisi UU Tipikor Dinilai Mendesak

Mantan Menteri Kehakiman tersebut juga menyoroti belum adanya pembaruan substansial terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sejak proses amandemen pada 2001.

Karena itu, Yusril menilai rencana revisi UU Tipikor perlu dipercepat. Pembaruan tersebut diharapkan dapat memasukkan aspek-aspek penting dalam penindakan korupsi modern yang sejalan dengan standar UNCAC.

Reformasi kerangka hukum itu juga diharapkan memperjelas perbedaan antara risiko bisnis yang muncul dari kegiatan usaha dan tindak pidana kejahatan keuangan.

Yusril menegaskan bahwa kegiatan bisnis memiliki kemungkinan menghasilkan keuntungan maupun kerugian. Menurutnya, kemungkinan kerugian tersebut tidak semestinya secara otomatis membuat pengambil keputusan diperlakukan sebagai pelaku korupsi.

"Jadi masih berputar seperti itu saja, sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi," kata Yusril.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online