Terseret Kasus Korupsi, Pegawai Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi Dicekal Imigrasi

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Minggu, 01 November 2026 19:17 WIB
Terseret Kasus Korupsi, Pegawai Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi Dicekal Imigrasi

Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) mencekal pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan terkait dugaan perkara korupsi yang menjerat pegawai tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pencegahan dari KPK pada 23 Oktober 2026.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan An. Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata kepada awak media, dikutip Minggu (1/11/2026).

Hendarsam menjelaskan Ahmad Dedi tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia sejak permohonan tersebut diajukan. Pencekalan berlaku selama enam bulan, yakni hingga 23 April 2027.

Ahmad Dedi Tersangka Kasus Korupsi Bea Cukai

Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Dedi Congor dilakukan pada September 2026.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Gatot Heroe Hernanda (GH), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka pada Agustus 2026 dalam perkara serupa.

Budi menegaskan penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.

"Kedua, saudara. AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

KPK Tetapkan Sembilan Tersangka

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, KPK kini telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Budi menyebut proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari tersangka, saksi, hingga pihak lainnya, untuk bersikap kooperatif.

Mereka diminta memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komperehensif," tutur Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online