Apple Akui Layar iPhone Duo Retak, Penyebabnya Masih Diselidiki
Apple mengakui laporan layar bagian dalam iPhone Duo retak di sekitar engsel. Pengguna terdampak dapat mengajukan penggantian melalui AppleCare.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh selama periode 2025 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum serta menghapus rekam jejak aktivitas penyadapan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Penyadapan Diduga Dilakukan Tanpa Verifikasi
Asep menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadap - penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," katanya.
Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server bernama Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi. Akibatnya, nomor-nomor tersebut mengalami penyadapan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyadapan diduga dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan meliputi milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
File Hasil Sadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ucapnya.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak atau log aktivitas penyadapan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Asep menyebut pelapor merupakan petugas sekaligus pihak yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut. Setelah menerima laporan polisi, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli
Dalam proses penanganan perkara, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
" Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucapnya.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan file hasil sadapan.
Penyadapan Harus Mengikuti Perkap Nomor 5 Tahun 2010
Asep menegaskan kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," tuturnya.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Pelaksanaannya juga harus memiliki tujuan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Tiga Tersangka Terancam Hukuman hingga 10 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 25 sampai Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana penjara dalam pasal tersebut mencapai enam tahun.
Sementara itu, ketentuan ketiga yang disangkakan berasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 32 ayat (1).
Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama delapan tahun.
Penetapan tersangka dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan akan mengikuti tahapan penegakan hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Apple mengakui laporan layar bagian dalam iPhone Duo retak di sekitar engsel. Pengguna terdampak dapat mengajukan penggantian melalui AppleCare.
Sebanyak 11 wakil Indonesia bertanding pada babak 32 besar Korea Open 2026, Rabu (4/11). Alwi Farhan dan Anthony Ginting siap beraksi.
PSG memimpin klasemen Liga Champions dengan 12 poin setelah menang 6-0 atas Villarreal. Barcelona di posisi kedua, sedangkan Bayern naik ke urutan kedelapan.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret Listyo Sigit menjadi sorotan media Singapura dan Malaysia.
Jadwal Liga Champions 5 November 2026 menghadirkan sembilan pertandingan. Real Madrid, Liverpool, Arsenal, dan Manchester City akan berlaga.
Pemkab Bantul menyiapkan sejumlah program prioritas dengan anggaran ratusan miliar rupiah untuk menekan angka kemiskinan menjadi 9,02%-9,32% pada 2027.