Pemerintah Anggarkan Rp639,6 Triliun untuk 43 Program Bansos
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Luhut Binsar Panjaitan/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Usulan perubahan definisi korupsi yang tidak lagi menyertakan unsur kerugian negara menjadi perhatian setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian tersebut. Namun, hingga kini belum ada perubahan resmi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Luhut menyampaikan hal itu seusai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penyesuaian definisi korupsi diperlukan agar penanganan perkara di Indonesia selaras dengan standar internasional dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, terutama bagi badan usaha milik negara (BUMN).
Kajian DEN tersebut merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Luhut menilai penyelarasan aturan tidak akan mengabaikan penindakan terhadap praktik suap.
Usulan itu mendapat respons beragam dari sejumlah pejabat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan kajian KPK tidak menyetujui penghapusan total unsur kerugian negara, tetapi membuka kemungkinan unsur tersebut dirumuskan sebagai delik pemberatan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan.
Mengutip laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNCAC merupakan satu-satunya instrumen antikorupsi universal yang mengikat secara hukum. Konvensi tersebut disusun dan dinegosiasikan pada 2002–2003 di Wina, Austria, sebelum diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut Luhut, konvensi tersebut menitikberatkan penindakan korupsi pada suap-menyuap (bribery).
Meski demikian, UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal tentang korupsi. Konvensi ini mengatur berbagai perbuatan yang wajib atau didorong untuk dikriminalisasi, termasuk penggelapan dana publik dan penyalahgunaan jabatan.
Dokumen resmi UNCAC memuat sejumlah standar pemberantasan korupsi yang mencakup pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, serta pemulihan aset. Ketentuan tersebut menjadi kerangka bagi negara-negara pihak dalam memperkuat upaya antikorupsi.
1. Tindakan pencegahan
UNCAC mengatur sejumlah langkah pencegahan korupsi, antara lain:
Kebijakan dan badan antikorupsi: Negara wajib mengembangkan kebijakan antikorupsi yang terkoordinasi serta memastikan keberadaan satu atau lebih badan pencegahan korupsi yang independen dan memiliki sumber daya memadai.
Sektor publik: Sistem perekrutan, promosi, dan pensiun pegawai negeri perlu diterapkan secara transparan dan berbasis merit. Transparansi pendanaan kampanye politik dan pemilu juga menjadi perhatian.
Kode etik pejabat publik: Penerapan standar perilaku, aturan pelaporan aktivitas luar dan investasi, serta kewajiban deklarasi aset bagi pejabat publik termasuk dalam langkah pencegahan.
Pengadaan publik dan keuangan: Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berlandaskan transparansi, persaingan, dan kriteria objektif. Pengelolaan keuangan publik juga harus akuntabel.
Sektor swasta: Standar akuntansi dan audit perlu diperkuat, termasuk larangan pembukuan ganda atau palsu (off-the-books accounts) serta penerapan sanksi yang efektif dan proporsional.
Partisipasi masyarakat: Negara didorong melibatkan masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sekaligus menjamin akses publik terhadap informasi.
Pencegahan pencucian uang: Institusi keuangan diwajibkan mengidentifikasi nasabah dan membentuk unit intelijen keuangan.
2. Kriminalisasi dan penegakan hukum
UNCAC mewajibkan atau mendorong negara-negara pihak menetapkan sejumlah perbuatan sebagai tindak pidana. Cakupannya meliputi penyuapan pejabat publik nasional, pejabat publik asing, dan pejabat organisasi internasional.
Ketentuan lainnya mencakup penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan dana maupun properti publik oleh pejabat. Konvensi juga mengatur perdagangan pengaruh (trading in influence), penyalahgunaan fungsi jabatan, dan pengayaan ilegal (illicit enrichment).
Di sektor swasta, penyuapan dan penggelapan turut menjadi perhatian. Selain itu, UNCAC mencakup pencucian hasil kejahatan, penyembunyian aset, perintangan proses hukum (obstruction of justice), serta pertanggungjawaban badan hukum (legal persons) atas tindak pidana korupsi.
Kerangka penegakan hukum juga mencakup pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil kejahatan maupun instrumen korupsi. Perlindungan efektif bagi saksi, ahli, korban, dan pelapor (whistleblowers), serta pembentukan otoritas penegak hukum antikorupsi yang independen, turut menjadi bagian dari upaya tersebut.
3. Kerja sama internasional
Negara-negara pihak diwajibkan bekerja sama erat dalam penegakan hukum pidana. Bentuk kerja sama tersebut mencakup ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA).
UNCAC juga memungkinkan penggunaan teknik investigasi khusus, seperti penyerahan yang diawasi dan pengawasan elektronik.
4. Pemulihan aset
Pengembalian aset merupakan prinsip fundamental dalam UNCAC. Negara-negara pihak diwajibkan memberikan kerja sama dan bantuan seluas-luasnya dalam pelacakan, pembekuan, penyitaan, serta pengembalian aset hasil korupsi kepada negara asal atau pemilik sahnya.
Uraian tersebut merupakan gambaran umum ketentuan konvensi. Untuk ketentuan pasal secara terperinci, rujukan dapat dilihat dalam dokumen resmi UNCAC di laman Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).
Di Indonesia, unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara masih diatur dalam UU Tipikor, antara lain melalui Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 4 juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
Dengan demikian, kajian DEN yang disampaikan Luhut belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyesuaian aturan pemberantasan korupsi.
Menurut Luhut, penyematan unsur kerugian negara kerap dinilai menghambat aksi korporasi, termasuk kegiatan Danantara yang menghadapi risiko bisnis. Ia juga menyatakan Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut.
Namun, klaim mengenai posisi Indonesia dibandingkan negara lain itu disampaikan Luhut dan didukung Yusril, tanpa disertai data perbandingan lintas negara dalam pemberitaan yang menjadi rujukan ini.
Di sisi lain, KPK menilai kekhususan modus korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan. Setyo mengakui terdapat perbedaan tafsir antara persyaratan kerugian negara dalam UNCAC dan ketentuan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.
Perbedaan antara kerugian negara dan risiko bisnis juga dibahas Kiagoos Adhimas Muhamad Adhiperwira dalam jurnal berjudul Teori Hukum tentang Pembedaan Pemaknaan Kerugian Negara dan Risiko Bisnis.
Menurut jurnal tersebut, kerugian negara berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik yang berbasis wewenang dan pelayanan publik. Sementara itu, kerugian dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, seperti melalui BUMN, merupakan bagian dari risiko bisnis dalam ranah hukum perdata, kecuali terbukti terdapat perbuatan melawan hukum secara pidana, seperti korupsi atau suap.
Jurnal tersebut menjelaskan suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila terjadi dalam ranah administrasi publik akibat keputusan atau diskresi yang menyalahgunakan atau melampaui wewenang.
Adapun tindakan dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana, seperti suap, tipuan, paksaan, atau penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konteks risiko bisnis, kerugian akibat keputusan perusahaan dapat diuji menggunakan prinsip business judgment rule. Prinsip ini berarti kerugian akibat investasi atau keputusan bisnis tidak serta-merta menjadi kerugian negara apabila keputusan tersebut dilakukan dengan iktikad baik (good faith) dan prinsip kehati-hatian.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek dalam pembahasan mengenai unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Di satu sisi, unsur itu masih tercantum dalam UU Tipikor yang berlaku. Di sisi lain, usulan DEN dan respons KPK menunjukkan adanya pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian rumusan hukum dengan tetap mempertimbangkan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
BPS melakukan ubinan palawija di Sleman untuk mengukur produktivitas jagung, kacang-kacangan, dan ubi jalar sebagai dasar penghitungan estimasi produksi pertani
Disdikpora Kulonprogo mendorong wajib belajar prasekolah satu tahun sebelum SD, dengan fokus pada pemerataan akses dan peningkatan kualitas PAUD.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan telah menaati putusan MA terkait sengketa INI dan berharap dualisme kepengurusan segera berakhir.
PSIM Jogja menghadapi Isenmulang tanpa Ze Valente akibat kartu merah. Laskar Mataram berupaya bangkit setelah lima kekalahan beruntun.
Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi merujuk UNCAC. KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara dan membuka opsi delik pemberatan.