Inflasi Pangan Meningkat Mencapai 5,03%, BI Soroti Dampak El Nio di Sejumlah Daerah
BI mewaspadai dampak El Niño terhadap inflasi pangan yang mencapai 5,03% pada September 2026. Beras, cabai, dan bawang merah menjadi perhatian.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai penjelasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi berpotensi mengaburkan persoalan utama. Menurutnya, yang perlu diperjelas ialah batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan korupsi, bukan menghilangkan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Hardjuno mengatakan komunikasi pejabat publik mengenai isu hukum yang sensitif harus disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat. Ia menilai ketidakjelasan penjelasan justru dapat mengalihkan perhatian publik dari substansi perbaikan aturan pemberantasan korupsi.
“Pejabat publik harus memahami bahwa setiap pernyataannya akan ditafsirkan oleh masyarakat luas. Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara. Akibatnya, energi publik habis memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya bukan pokok persoalan,” kata Hardjuno dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).
Polemik ini mencuat setelah Luhut menyampaikan rekomendasi DEN mengenai penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya saat itu, Luhut menyinggung rumusan korupsi dalam Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik dalam rumusan tertentu.
Sehari kemudian, DEN memberikan klarifikasi bahwa rekomendasi tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara. DEN menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Fokus rekomendasi disebut pada penajaman pembuktian dan perluasan jangkauan pemberantasan korupsi.
Kasus ASDP Jadi Contoh Perdebatan Keputusan Bisnis
Hardjuno menilai persoalan kepastian hukum bagi pengelola badan usaha milik negara (BUMN) perlu dibahas secara serius. Ia mencontohkan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025.
Menurut Hardjuno, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dari tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi. Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendapat di antara hakim dalam menilai perkara tersebut.
“Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan. Tetapi kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengatur perlindungan bagi anggota direksi yang menjalankan tugas dengan iktikad baik dan penuh kehati-hatian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (5). Namun, penerapan prinsip tersebut dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.
Karena itu, Hardjuno mendorong agar rekomendasi DEN diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret. Pedoman tersebut, menurutnya, perlu membantu aparat penegak hukum menilai apakah suatu kerugian muncul akibat risiko usaha yang wajar atau berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Pembuktian Harus Melihat Proses Pengambilan Keputusan
Hardjuno mencontohkan proses akuisisi perusahaan oleh BUMN. Dalam menilai keputusan tersebut, aparat perlu memeriksa kewajaran harga, kajian bisnis, kepatuhan terhadap prosedur, serta ada atau tidaknya kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan.
Jika keputusan telah melalui proses yang semestinya dan kerugian timbul akibat perubahan kondisi pasar, hal itu perlu dinilai secara berbeda dari transaksi yang sejak awal direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Misalnya, sebuah BUMN membeli perusahaan lain. Yang harus diperiksa adalah apakah harga pembeliannya wajar, apakah sudah ada kajian bisnis, apakah prosedurnya benar, dan apakah direksinya memiliki kepentingan pribadi. Kalau semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian rugi karena pasar berubah, itu risiko bisnis. Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,” katanya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap keputusan bisnis juga perlu mempertimbangkan informasi dan kondisi yang tersedia ketika keputusan diambil. Hasil investasi yang merugi tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menilai apakah keputusan tersebut merupakan tindak pidana.
Di sisi lain, Hardjuno mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus diimbangi pengawasan yang kuat. Dokumen kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, dan potensi benturan kepentingan perlu tersedia agar keputusan investasi dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kejelasan standar pemeriksaan dibutuhkan agar pengelola perusahaan negara tidak takut mengambil keputusan bisnis yang sah, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan uang publik.
“Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi. Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” kata Hardjuno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BI mewaspadai dampak El Niño terhadap inflasi pangan yang mencapai 5,03% pada September 2026. Beras, cabai, dan bawang merah menjadi perhatian.
KKP menyalurkan tiga sarana pascapanen dan satu kendaraan ATI kepada kelompok usaha perikanan di Kulonprogo untuk meningkatkan daya saing produk.
Pemprov Jawa Tengah meminta penutupan sementara jalur pendakian gunung untuk mengantisipasi karhutla di Lawu, Sumbing, dan kawasan Dieng.
SIM Keliling Jogja Jumat 23 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Jumat 23 Oktober 2026. Tersedia 12 jadwal keberangkatan dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Hardjuno Wiwoho menilai batas risiko bisnis dan korupsi perlu diperjelas agar kepastian hukum terjaga tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.