Diperiksa KPK 5 Jam, Nusron Wahid Klarifikasi Perjalanan ke Luar Negeri
Nusron Wahid menjalani pemeriksaan KPK selama lima jam dan menegaskan perjalanan ke luar negeri telah mendapat persetujuan Kemensetneg.
Profil Ahrie Sonta Nasution/ahriesonta.id\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution menjadi salah satu nama yang disorot dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua personel lainnya dalam perkara penyalahgunaan sistem penyadapan komunikasi.
Penetapan itu menjadi perhatian karena Ahrie memiliki perjalanan karier yang cukup panjang di kepolisian. Dia pernah bertugas di sejumlah wilayah, menduduki jabatan strategis, menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri, hingga dipercaya sebagai ajudan Presiden Prabowo dari unsur Polri.
Ahrie diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak 3 Oktober 2026. Sebelum menduduki posisi tersebut, dia juga sempat menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto setelah melalui proses seleksi pada Oktober 2024.
Latar Belakang dan Pendidikan Ahrie Sonta Nasution
Melansir berbagai sumber, Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung pada 2 April 1981. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002.
Selain pendidikan kepolisian, Ahrie menempuh pendidikan akademis hingga meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2018. Kajian akademisnya berfokus pada reformasi budaya kepolisian.
Dalam perjalanan kariernya, Ahrie disebut sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang berhasil mencapai pangkat perwira tinggi. Kenaikan pangkat tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya yang terus berkembang di lingkungan Polri.
Perjalanan Karier dari Lalu Lintas hingga Jabatan Strategis
Pada awal karier setelah lulus Akpol, Ahrie banyak menjalankan tugas di bidang lalu lintas. Penugasannya mencakup sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Barat, Sumatra Selatan, hingga Jawa Timur.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sidoarjo dan bertugas di Polda Jawa Timur. Setelah itu, kariernya berlanjut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ahrie juga pernah ditugaskan dalam Satuan Tugas Operasi Nemangkawi di Papua. Pada Agustus 2020, dia dilantik menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Namanya semakin dikenal setelah mendampingi Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR RI pada awal 2021. Saat itu, Ahrie disebut menjadi satu-satunya perwira menengah yang mendampingi Listyo dalam agenda tersebut.
Setelah Listyo menjabat sebagai Kapolri, Ahrie dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri atau Spripim Kapolri. Dalam posisi tersebut, dia dikenal responsif menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Selama menjalankan tugas itu, Ahrie memperoleh kenaikan pangkat luar biasa menjadi Komisaris Besar Polisi.
Pernah Menjadi Ajudan Presiden Prabowo
Pada Oktober 2024, Ahrie terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri. Dia berhasil melewati proses seleksi yang diikuti enam kandidat lainnya.
Penugasan sebagai ajudan presiden menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan kariernya. Setelah itu, Ahrie memperoleh promosi pangkat secara berturut-turut menjadi Brigadir Jenderal dan kemudian Inspektur Jenderal.
Dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi, Ahrie termasuk perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua. Pada 3 Oktober 2026, dia mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.
Ahrie Sonta Nasution Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Di tengah perjalanan karier tersebut, nama Ahrie muncul dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadap - penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," katanya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang disebut dalam perkara penyadapan komunikasi. Dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak, salah satunya nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan penetapan tersebut, Ahrie menjadi salah satu dari tiga personel Polri yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Proses hukum terhadap perkara itu masih berjalan di kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nusron Wahid menjalani pemeriksaan KPK selama lima jam dan menegaskan perjalanan ke luar negeri telah mendapat persetujuan Kemensetneg.
OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Jogja menghadirkan inovasi mahasiswa bidang sains, teknologi, agama, dan riset.
Abrasi menghilangkan laguna Pantai Trisik Kulonprogo. Kunjungan wisatawan terus menurun, sementara warga beralih mengandalkan pertanian.
Nusron Wahid diperiksa KPK selama lima jam terkait perkara ATR/BPN. KPK masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi.
Kemkomdigi menyebut Rancangan Perpres Badan Pengawas Data Pribadi telah memasuki tahap final dan diajukan kepada Presiden.
KSPSI AGN memecat Listyo Sigit dari jabatan Ketua Dewan Penasihat hingga proses hukum kasus dugaan penyadapan berkekuatan hukum tetap.