Gibran Bahas Insentif Motor Listrik dan Inovasi Teknologi EV
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah)/istimewa\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri memastikan soliditas internal institusi tetap terjaga setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan perkara tersebut tidak akan mengganggu kondisi internal kepolisian. Menurutnya, pengusutan kasus itu justru menjadi bagian dari komitmen Korps Bhayangkara untuk melakukan pembenahan di lingkungan sendiri.
"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya di Mabes Polri, dikutip Rabu (4/11/2026).
Isir mengatakan Polri akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Dia juga meminta masyarakat tidak membuat spekulasi mengenai perkara tersebut sebelum proses penyidikan menghasilkan perkembangan resmi.
"Dalam hal ini kami ingin mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut. Mari kita kawal bersama," pungkasnya.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal pada periode 2025-2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan bukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka disebut kedapatan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan ilegal akses, yang memiliki ancaman pidana penjara enam tahun.
Istana Tunggu Penyidikan untuk Ungkap Dalang Penyadapan
Di sisi lain, Istana Kepresidenan mengaku belum mengetahui pihak yang diduga menjadi dalang maupun tujuan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penyidik Polri masih mendalami perkara tersebut. Pendalaman antara lain mencakup pihak yang diduga memerintahkan penyadapan serta kepentingan di balik tindakan tersebut.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
Prasetyo mengungkapkan dugaan penyadapan itu tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) juga dilaporkan menjadi sasaran.
Menurutnya, banyaknya pihak yang diduga menjadi target penyadapan memunculkan pertanyaan mengenai motif dan tujuan tindakan tersebut. Meski demikian, Prasetyo belum bersedia menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab maupun kepentingan yang melatarbelakanginya.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, menyerahkan pengungkapan perkara sepenuhnya kepada kepolisian. Identitas pihak yang diduga berada di balik penyadapan beserta motifnya diharapkan dapat terungkap melalui proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Sugiono membuka peluang pertemuan pimpinan partai untuk membahas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pemda DIY menyiapkan revisi tarif pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian PKB hingga sewa fasilitas publik akan mempertimbangkan daya beli warga.
Indonesia menawarkan lima produk wisata unggulan di WTM London 2026 untuk menarik wisatawan Eropa dan memperkuat pasar pariwisata premium.
Pansus DPRD Kota Jogja meminta RIPPARDA 2026–2045 memperkuat keselamatan wisatawan, mitigasi bencana, dan layanan wisata kesehatan.
PAUD/KB Kids Fun Education Boyolali mengadukan SPPG Gagaksipat 5 terkait dugaan keracunan MBG, temuan ulat, dan hasil pemeriksaan laboratorium.