10 Negara Punya Aturan Penyadapan, Ini Regulasi yang Berlaku

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 15:07 WIB
10 Negara Punya Aturan Penyadapan, Ini Regulasi yang Berlaku

Ilustrasi penyadapan./Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyadapan komunikasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sejumlah negara memiliki regulasi yang mengatur kewenangan aparat, persyaratan hukum, mekanisme pengawasan, hingga larangan penyadapan tanpa izin atau prosedur yang sah.

Pengaturan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dalam perkara ini, Polri menduga penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, politisi, pejabat negara, media, pengusaha, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti yang diperkirakan berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.

Di Indonesia, prosedur penyadapan antara lain diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut memuat prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Secara umum, aturan penyadapan perlu dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, regulasi yang memberikan kewenangan kepada aparat atau lembaga tertentu untuk melakukan penyadapan dalam kondisi yang ditentukan. Kedua, aturan yang melarang penyadapan tanpa izin atau prosedur hukum.

Daftar 10 Negara dengan Regulasi Penyadapan Komunikasi

Berikut 10 negara yang memiliki peraturan terkait penyadapan komunikasi, sebagaimana dirangkum dalam bahan sumber.

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat memiliki sejumlah regulasi penyadapan, antara lain Wiretap Act 1968, Electronic Communications Privacy Act 1986, dan Foreign Intelligence Surveillance Act 1978.

Aturan tersebut membedakan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan pidana dan kegiatan intelijen. Regulasi itu juga mengatur persyaratan, kewenangan, batasan, serta durasi penyadapan.

2. Australia

Australia mengatur penyadapan melalui Telecommunications Act 1979 dan Surveillance Devices Act 2004. Kedua aturan tersebut mengatur larangan penyadapan komunikasi tanpa izin dan persetujuan yang sah.

Regulasi itu juga mencakup penggunaan perangkat penyadapan serta akses terhadap komunikasi dan informasi yang menjadi sasaran.

3. Belanda

Belanda memiliki ketentuan penyadapan dalam Dutch Code of Criminal Procedure dan Intelligence and Security Services Act 2017.

Aturan tersebut mengatur persyaratan hukum dan kewenangan badan intelijen Belanda untuk melakukan penyadapan dalam kondisi tertentu.

4. Belgia

Belgia mengatur penyadapan melalui Belgian Code of Criminal Procedure dan Law of 30 November 1998 on Intelligence and Security Services.

Regulasi tersebut mencakup penyadapan untuk kepentingan investigasi kriminal. Dalam kondisi dan perkara pidana tertentu, hakim juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyadapan.

5. Inggris

Inggris memiliki Investigatory Powers Act 2016 dan Regulation of Investigatory Powers Act 2000 yang mengatur kewenangan penyadapan.

Kedua regulasi itu menetapkan persyaratan dan kondisi pelaksanaan penyadapan, termasuk untuk kepentingan peningkatan keamanan dan pencegahan kejahatan.

6. Jerman

Jerman mengatur penyadapan untuk investigasi kriminal melalui German Code of Criminal Procedure dan G10 Act. Ketentuan tersebut memungkinkan penyadapan dan intersepsi terhadap target dalam kondisi yang ditentukan.

Persyaratan utamanya mencakup adanya data dan bukti dugaan kejahatan, tingkat keseriusan tindak pidana, serta kesulitan dalam proses investigasi.

7. Kanada

Kanada memiliki sejumlah regulasi terkait penyadapan, termasuk Criminal Code dan Canadian Security Intelligence Service Act.

Aturan tersebut mengatur kewenangan dan mekanisme penyadapan. Pelaksanaannya mensyaratkan pertimbangan kepentingan, tingkat kesulitan, serta kondisi investigasi yang membuat mekanisme tersebut diperlukan.

8. Prancis

Prancis mengatur penyadapan melalui sejumlah ketentuan, antara lain Code de procédure pénale, Code de la sécurité intérieure, dan Intelligence Act 2015.

Regulasi tersebut mengatur persyaratan penyadapan dan intersepsi berdasarkan tingkat keseriusan tindak pidana. Pelaksanaannya juga berada dalam mekanisme pengawasan dan perlindungan khusus.

9. Swedia

Swedia mengatur penyadapan melalui Swedish Code of Judicial Procedure. Aturan tersebut menempatkan penyadapan sebagai salah satu metode investigasi yang dapat digunakan aparat penegak hukum dan keamanan.

Pelaksanaannya memerlukan persetujuan dan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan ancaman hukuman tertentu.

10. Selandia Baru

Selandia Baru memiliki Search and Surveillance Act 2012 dan Telecommunications Act 2013 yang mengatur perangkat serta persyaratan penyadapan.

Regulasi tersebut menetapkan penggunaan perangkat penyadapan dan persyaratan pelaksanaannya untuk tindak pidana maupun ancaman pidana tertentu.

Aturan dan Ancaman Pidana Penyadapan di Indonesia

Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri, tiga tersangka disangkakan menggunakan sejumlah ketentuan hukum. Naskah sumber menyebut Pasal 25–Pasal 258 serta Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik.

Naskah sumber juga menjelaskan Pasal 25–Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berkaitan dengan tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat informasi elektronik yang bersifat privat.

Sementara itu, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebut mengatur akses komputer dan/atau tindakan sengaja mengakses komputer maupun sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Ancaman sanksi pidana dalam ketentuan yang disebutkan terhadap tiga tersangka tersebut beragam, mulai dari enam hingga 10 tahun penjara.

Perbedaan aturan di berbagai negara menunjukkan bahwa penyadapan berkaitan dengan dua aspek hukum sekaligus, yakni kewenangan aparat untuk kepentingan tertentu dan perlindungan komunikasi pribadi dari tindakan tanpa prosedur yang sah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online