Bupati Nonaktif Pati Sudewa Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Bupati nonaktif Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa.
Luhut Binsar - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto, terutama dengan menghilangkan unsur kerugian keuangan negara. Usulan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan fleksibilitas operasional, khususnya bagi entitas bisnis milik negara seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (21/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ungkap Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Luhut, Indonesia perlu menyelaraskan sistem hukum pemberantasan korupsi dengan standar internasional yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti BPI Danantara,” kata Luhut.
Dalam pandangannya, penerapan unsur kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dan dinilai dapat membatasi fleksibilitas pelaksanaan proyek strategis nasional. Sementara itu, UNCAC menitikberatkan sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik.
Apa Itu UNCAC dan Bagaimana Tujuannya?
UNCAC merupakan konvensi antikorupsi yang dirumuskan oleh PBB pada periode 2002–2003 dan secara resmi disahkan pada 31 Oktober 2003. Konvensi ini menjadi salah satu instrumen internasional untuk mengatur penindakan korupsi sekaligus mendorong kerja sama antarnegara.
Di tingkat nasional, UNCAC bertujuan mendorong reformasi antikorupsi yang berdampak pada perubahan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan. Konvensi ini juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari transparansi pengadaan publik hingga penguatan sistem peradilan yang independen.
Selain itu, UNCAC mencakup mekanisme antikorupsi dan pemberantasan pencucian uang. Negara-negara anggota juga didorong untuk meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, pertukaran pengetahuan, dan pengembangan kemampuan agar ketentuan konvensi dapat diterapkan secara efektif.
UNCAC mensyaratkan negara anggota untuk menangani berbagai tindak pidana korupsi sesuai dengan cakupan yang diatur dalam konvensi tersebut.
7 Cakupan Tindak Pidana Korupsi dalam UNCAC
UNCAC menguraikan sejumlah bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi. Cakupannya tidak terbatas pada suap, tetapi juga meliputi penyalahgunaan aset, wewenang, hingga tindakan yang menghambat proses peradilan.
1. Penyuapan
Penyuapan mencakup pemberian atau penerimaan suap secara aktif maupun pasif yang melibatkan pejabat publik domestik, pejabat publik internasional, organisasi internasional, serta pihak di sektor swasta.
2. Penggelapan dan Penyalahgunaan Dana
Kategori ini berkaitan dengan pengalihan atau penyalahgunaan aset, properti, anggaran negara, maupun surat berharga oleh pejabat publik.
3. Penyalahgunaan Pengaruh
Penyalahgunaan pengaruh merujuk pada pemanfaatan pengaruh nyata maupun pengaruh yang diklaim dimiliki seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah melalui administrasi pemerintahan atau pejabat publik.
4. Penyalahgunaan Fungsi dan Wewenang
Tindak pidana ini berkaitan dengan penyalahgunaan posisi atau jabatan dalam pelaksanaan fungsi tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
5. Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah
Kategori ini mengacu pada peningkatan aset pejabat publik secara tidak sah yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan yang diperoleh secara legal.
6. Pencucian Uang
Pencucian uang mencakup tindakan mengubah, memindahkan, atau menyamarkan uang maupun sumber sebenarnya dari hasil tindak pidana.
7. Penghambatan Proses Peradilan
Penghambatan proses peradilan mencakup tindakan yang menghalangi atau mengintervensi pelaksanaan fungsi otoritas dalam penanganan perkara pidana korupsi.
Usulan Penyesuaian Definisi Korupsi dan Kepastian Hukum
Usulan Luhut mengenai penyesuaian definisi korupsi berangkat dari kebutuhan menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan standar internasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan investasi dan operasional badan usaha milik negara.
Dalam konteks tersebut, BPI Danantara menjadi salah satu entitas yang disebut Luhut ketika menjelaskan persoalan penerapan unsur kerugian keuangan negara. Ia menilai unsur tersebut memberatkan bagi entitas seperti Danantara.
Meski demikian, cakupan tindak pidana dalam UNCAC meliputi beragam perbuatan, mulai dari penyuapan dan penggelapan hingga pencucian uang serta penghambatan proses peradilan. Karena itu, pembahasan mengenai penyesuaian definisi korupsi perlu dibedakan dari anggapan bahwa konvensi tersebut hanya mengatur suap atau menghapus seluruh bentuk pertanggungjawaban pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bupati nonaktif Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa.
Sebanyak 1.240 santri di Sleman menggelar salat istisqa saat Hari Santri 2026. BAZNAS Sleman juga menyalurkan bantuan kepada 33 pesantren.
Bareskrim Polri menangkap empat orang dalam kasus dugaan judi online Boxkia.com. Penyidik menelusuri transaksi dan aliran dana situs tersebut.
Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra mewaspadai kolektivitas dan pertahanan Persik Kediri yang baru kebobolan tiga gol dalam lima laga.
DPRD Kota Jogja mengawal anggaran pendidikan dan kesehatan 2027 serta mendorong penambahan layanan jantung dan cuci darah di RS Pratama.
Yusril Ihza Mahendra mendorong reformasi UU Tipikor untuk membedakan risiko bisnis dengan korupsi dan menyelaraskan aturan dengan standar UNCAC.