Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Belum Terbit, Ini Kata Mensesneg

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 12:47 WIB
Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Belum Terbit, Ini Kata Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) masih dalam proses. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan dokumen keputusan tersebut tengah disiapkan, meski belum mengungkapkan kapan penerbitannya akan selesai.

"Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penerbitan Keppres pemberhentian Listyo Sigit tersebut. Termasuk mengenai waktu penyelesaian dokumen yang menjadi dasar administrasi pemberhentian dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta. Listyo menggantikan Dudung Abdurachman yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.

Pelantikan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan berlangsung pada 1 Oktober 2026. Agenda itu dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat negara dan anggota Kabinet Merah Putih.

Pengangkatan Listyo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria. Keputusan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 30 September 2026.

Sementara itu, Dudung Abdurachman diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak 27 April 2026 sebelum digantikan Listyo.

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Perkembangan mengenai proses Keppres pemberhentian Listyo Sigit ini muncul di tengah penanganan perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setelah penetapan status tersangka, ketiga personel Polri tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Meski demikian, dalam keterangannya mengenai Keppres pemberhentian Listyo Sigit, Mensesneg Prasetyo Hadi belum merinci hubungan antara proses administrasi pemberhentian tersebut dan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan tiga personel Polri itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online