Kasus Penyadapan Presiden, Pengamat Desak Aktor di Balik Layar Diusut

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Rabu, 04 November 2026 14:47 WIB
Kasus Penyadapan Presiden, Pengamat Desak Aktor di Balik Layar Diusut

Ilustrasi penyadapan./Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri mendapat sorotan dari pengamat kepolisian. Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perkara tersebut sebagai skandal terbesar sepanjang sejarah Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Bambang, dugaan penyadapan yang melibatkan mantan pucuk pimpinan Polri aktif bersama bawahannya tidak hanya mencoreng marwah institusi kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan sumpah yang menjadi pedoman anggota Polri.

"Penyadapan yang dilakukan oleh mantan pucuk pimpinan Polri aktif, bersama bawahannya, ini adalah skandal terbesar sepanjang Kepolisian Republik Indonesia berdiri sejak delapan puluh tahun yang lalu," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).

Bambang juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sumpah Tribrata dan Catur Prasetya, terutama nilai Satya Haprabu yang bermakna setia kepada negara dan pucuk pimpinan negara.

"Penyadapan yang dilakukan anggota Polri kepada pucuk pimpinan negara, yang jelas mencederai sumpah tersebut," imbuhnya.

Pengamat Minta Pihak di Balik Penyadapan Diungkap

Bambang menilai penanganan kasus penyadapan tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri siapa pihak yang menggunakan data intelijen hasil penyadapan ilegal tersebut.

Dia menduga terdapat unsur politik yang mengendalikan atau memerintahkan aktivitas penyadapan di balik layar. Karena itu, pengungkapan pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan dinilai perlu menjadi bagian dari pendalaman perkara.

"Jadi tidak hanya berhenti pada tiga tersangka itu saja, tetapi juga mengusut siapa user dari data-data intelijen hasil penyadapan yang dilakukan secara ilegal tersebut," pungkasnya.

Dalam informasi mengenai perkara tersebut, terdapat tiga tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden pada periode 2025–2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Penyadapan dan Ilegal Akses

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ilegal akses, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Polri Sebut Kasus Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi

Di tengah sorotan terhadap perkara tersebut, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan sejumlah jenderal kepolisian bukan merupakan kebijakan institusi Polri.

Asep menjelaskan pemeriksaan saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Irwasum Polri turut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut.

Dia juga menjelaskan Polri telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan tugas pemantauan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi itu menjadi pedoman agar kegiatan pemantauan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri." katanya kepada awak media di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Meski proses pemeriksaan masih berlangsung, Asep memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan seperti biasa.

"Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap tiga personel Polri tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Sementara itu, desakan pengamat agar penyidik mengungkap pihak yang diduga memerintahkan maupun menggunakan hasil penyadapan menjadi salah satu sorotan dalam perkembangan kasus ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online