Yusril: Penyadapan Presiden Diduga Bertujuan Lumpuhkan Pemerintahan

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 16:27 WIB
Yusril: Penyadapan Presiden Diduga Bertujuan Lumpuhkan Pemerintahan

Menko Kuham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat melakukan konferensi pers terkait kasus penyadapan Presiden, di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). /Antara-Rahmat Fajri

Harianjogja.com, BANDA ACEH—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mengarah pada indikasi makar.

Menurut Yusril, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk menghambat Presiden menjalankan pemerintahan. Dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 191-193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja Yusril ke Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.

Penyidik Dalami Motif Dugaan Penyadapan
Kasus ini sebelumnya ditangani Bareskrim Polri dengan menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media dalam rentang 2025-2026.

Yusril mengatakan, hingga penetapan tersangka, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Namun, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif serta tujuan tindakan tersebut. Dari pengembangan perkara itulah, menurut Yusril, mulai muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar.

Dia menyebut penyidik perlu mengetahui pihak yang menjadi tujuan penyadapan serta kepentingan di balik tindakan tersebut sebelum dapat mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidananya.

Yusril Jelaskan Ketentuan Pasal 191 KUHP
Yusril kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur tindakan makar dengan maksud menyerang Presiden atau Wakil Presiden, termasuk membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

"​Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Yusril menegaskan, indikasi makar dalam perkara dugaan penyadapan tersebut bukan mengarah pada maksud membunuh Presiden. Dugaan yang sedang didalami justru berkaitan dengan kemungkinan adanya upaya melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," ujar Yusril.

Dengan demikian, dugaan makar yang disampaikan Yusril masih berupa indikasi yang tengah didalami penyidik. Motif, tujuan penyadapan, serta keterkaitan tindakan tersebut dengan dugaan upaya melumpuhkan pemerintahan masih menunggu hasil pengembangan perkara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online