Survei Global 2026: Dokter Paling Dipercaya, Politisi Terendah
Survei Ipsos 2026 terhadap 23.537 responden di 31 negara menempatkan dokter sebagai profesi paling dipercaya, sedangkan politisi di posisi terbawah.
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi politik Indonesia. Ia menilai dinamika politik belakangan ini semakin mengkhawatirkan dan mengingatkan agar perebutan kekuasaan tidak menghalalkan segala cara.
Pernyataan tersebut disampaikan SBY melalui akun X pribadinya, @SBYudhoyono, Rabu (4/11/2026). Ia menyinggung dugaan praktik politik yang mengabaikan nilai moral hingga berpotensi membuat masyarakat merasa tidak aman di negaranya sendiri.
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri," tutur SBY.
Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di…
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) November 4, 2026
Mantan Presiden RI itu menegaskan kecintaannya terhadap Indonesia. Ia juga meyakini masyarakat memiliki perasaan yang sama terhadap tanah air. Karena itu, SBY meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
"Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini," pungkas SBY.
Kasus dugaan penyadapan ikut menjadi sorotan
Pernyataan SBY muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Survei Ipsos 2026 terhadap 23.537 responden di 31 negara menempatkan dokter sebagai profesi paling dipercaya, sedangkan politisi di posisi terbawah.
EHEF 2026 kembali digelar di Yogyakarta dengan menghadirkan 69 institusi pendidikan tinggi Eropa untuk membuka peluang kuliah dan beasiswa bagi generasi muda In
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.
Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo mengarah pada indikasi makar dan masih didalami penyidik.
Pemda DIY masih mengkaji pedestrian terbatas Malioboro, termasuk pembatasan kendaraan pukul 09.00-22.00, parkir, dan akses jalan.
Polres Gunungkidul menerapkan larangan vape bagi anggota Polri dan ASN. Seksi Propam ditugaskan mengawasi dan menindak pelanggaran.