Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa soal Suap Sertifikat Tanah

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 13:17 WIB
Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa soal Suap Sertifikat Tanah

Nusron Wahid/Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB. Kehadirannya dilakukan atas inisiatif sendiri meskipun namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidik pada hari tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Nusron. Menurut dia, Menteri ATR/BPN tersebut datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah disampaikan KPK.

"Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Meski Nusron telah hadir, Budi belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. KPK juga belum menyampaikan secara terperinci keterangan apa saja yang dibutuhkan dari Nusron berkaitan dengan perkara suap pengurusan sertifikat tanah.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK

Kedatangan Nusron pada 4 November 2026 terjadi setelah sebelumnya dia tidak memenuhi dua agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK.

Pemanggilan pertama berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain. KPK telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari pihak Nusron.

Lembaga antirasuah kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah dua agenda pemeriksaan itu tidak terlaksana, Nusron akhirnya mendatangi KPK pada Rabu (4/11/2026) untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berawal dari Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon

Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

Persoalan tersebut bermula dari sejumlah bidang tanah yang masih dalam sengketa. Ahli waris diketahui memiliki SHM atas bidang tanah yang sama dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB milik Summarecon.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I sempat melakukan mediasi dengan pihak ahli waris. Namun, mediasi tersebut tidak menghentikan langkah ahli waris untuk mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.

Pihak Summarecon kemudian mengutus seseorang untuk melakukan negosiasi agar blokir tersebut dibuka. Dalam rangkaian perkara itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi, disebut memberikan uang Rp1,5 miliar kepada seorang perantara.

Uang tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Kantah Kabupaten Bogor I agar pemblokiran dapat dibuka. Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

KPK Temukan Gratifikasi hingga Rp10 Miliar

Penyidikan KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Lembaga antirasuah juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid lainnya.

Salah satu temuan tersebut berupa gratifikasi hingga Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan total nilai Rp106,3 miliar. Penyitaan terbesar berasal dari Arif Sugiyanto.

Uang yang disita tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing. Temuan barang bukti itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara pertanahan tersebut.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara suap pengurusan HGB dan sertifikat tanah ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.

Berikut daftar delapan tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Lampri, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  5. Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta.
  7. Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi menjadi bagian dari pengusutan KPK terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta tersebut. Hingga pemeriksaan pada Rabu (4/11/2026), KPK belum memerinci materi yang didalami penyidik dari keterangan Menteri ATR/BPN itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online