Fenomena Selebcat Viral, Ini Dampaknya bagi Kucing di Tempat Umum
Fenomena selebcat di tempat umum bisa meningkatkan kepedulian, tetapi interaksi berlebihan berisiko membuat kucing stres dan takut.
Judi online - Ilustrasi StockCake
Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta jasa promosi judi online yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dengan dugaan keuntungan mencapai Rp100 juta dari penjualan akun dan transaksi bisnis promosi judi daring senilai Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan DS diduga menjalankan dua modus kejahatan sejak 2023. Praktik pertama berupa pembuatan dan penjualan akun WhatsApp serta Telegram menggunakan data kependudukan milik orang lain.
Akun WhatsApp dan Telegram Dijual Mulai Rp500
Menurut Daniel, tersangka mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan KK orang lain. Nomor tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya diperjualbelikan melalui platform Telegram.
“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar Daniel.
Akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara itu, akun Telegram dipasarkan dengan harga Rp1.000 sampai Rp3.000.
Dari kegiatan jual beli akun tersebut, DS disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Polisi menduga praktik ini telah dijalankan sejak 2023 sebelum tersangka mengembangkan bisnis lain yang berkaitan dengan promosi perjudian daring.
Gunakan Situs untuk Sebarkan Iklan Judi Online
Sejak November 2025, tersangka diduga menjalankan jasa promosi judi online menggunakan perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com yang dibuat sendiri.
Sistem tersebut memungkinkan pelanggan menyebarkan materi iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp. Pelanggan hanya perlu mengirimkan bahan promosi beserta daftar nomor telepon yang menjadi sasaran pengiriman.
Setelah data dimasukkan, perangkat lunak akan mengirimkan iklan secara otomatis ke nomor-nomor yang telah ditentukan. Berdasarkan penyidikan, DS juga bekerja sama langsung dengan administrator jaringan perjudian daring di Kamboja.
Nilai transaksi dalam bisnis promosi tersebut mencapai Rp1 miliar. Polisi masih menelusuri aset tersangka serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam perkara itu.
Polisi Sita 6.000 Kartu SIM dan 13 Ponsel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit komputer rakitan dan 13 telepon seluler. Polisi juga mengamankan sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U.
Selain perangkat elektronik dan kartu SIM, penyidik turut mengumpulkan dokumen mutasi rekening serta tangkapan layar transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.
“Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan ketentuan lain yang disangkakan,” kata Daniel.
Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 08811043007 untuk menindaklanjuti pengungkapan perkara tersebut. Selain itu, Direktorat Reserse Siber membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik tersangka dan mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fenomena selebcat di tempat umum bisa meningkatkan kepedulian, tetapi interaksi berlebihan berisiko membuat kucing stres dan takut.
DPRD Kulon Progo mendorong pemerataan perbaikan jalan untuk memperlancar distribusi hasil pertanian, usaha UMKM, dan ekonomi warga.
Suara Ibu Indonesia Yogyakarta menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dalam aksi kreatif di Titik Nol Kilometer Jogja.
PSS Sleman membenahi detail bertahan dan menyerang demi membalas kekalahan dari Garudayaksa FC pada pekan ke-8 Super League 2026/2027.
UGM melatih petani di Wonosari, Gunungkidul, mengenali dan mengendalikan hama serta penyakit tanaman pangan dan hortikultura.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap mendukung pengembangan Kabupaten Magelang sebagai sentra sapi perah baru untuk memperkuat upaya mencapai swasembada susu