Kasus Lapas Cibinong, Menteri Imipas Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bebas bersyarat Indra Kenz bakal dicabut setelah proses remisinya diaudit terkait kasus Lapas Cibinong.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Sosial dan Politik BEM Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan kasus itu kini ditangani oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap pelaku penyerangan.
“Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik,” kata Imron Ermawan di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (13/10/2026).
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Telusuri CCTV
Dalam proses penyidikan, Subdit Jatanras telah memeriksa tujuh saksi. Selain itu, polisi menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV dari 26 titik di lokasi kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Barang bukti yang telah dikantongi meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, sebuah peci hitam, satu kacamata, satu lakban hitam, serta satu kain sarung bermotif hitam-putih.
Imron mengatakan pengumpulan rekaman CCTV masih berlangsung. Polisi masih berupaya memperoleh gambar dari kamera pengawas lainnya untuk membantu proses penyidikan.
“Dan tentunya CCTV yang lainnya masih dalam proses pengambilan gambar dan sebagainya oleh dari Subdit Jatanras,” imbuhnya.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka. Menurut Imron, penyidik masih menunggu hasil analisis dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Barang bukti yang telah dikumpulkan dibawa ke Puslabfor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil analisis tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya. Demikian update yang kami sampaikan,” pungkasnya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda
Sebelumnya, Hafidz Hernanda dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta, pada Minggu (4/10/2026) malam. Peristiwa itu terjadi ketika Hafidz hendak menuju lokasi konsolidasi organisasi dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, Hafidz tiba-tiba diserang oleh pelaku. Sepeda motor yang dikendarainya ditendang hingga korban terjatuh dan tersungkur ke aspal, kemudian mengalami penganiayaan.
Pelaku juga disebut mengambil ponsel milik Hafidz dan mengancam akan membunuhnya. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan dalam kronologi kejadian, pelaku mengenakan hoodie hijau, bertubuh kekar, dan memakai masker.
Akibat penyerangan tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh, mulai dari kepala, wajah, punggung, hingga kaki. Polisi kini melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta menganalisis barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bebas bersyarat Indra Kenz bakal dicabut setelah proses remisinya diaudit terkait kasus Lapas Cibinong.
IMF memperingatkan tekanan utang negara berkembang akibat konflik AS-Iran, sementara perlambatan investasi AI berisiko menekan ekonomi global.
Rupiah melemah 18 poin ke Rp17.918 per dolar AS pada Rabu (14/10/2026), tertekan kenaikan harga minyak dunia dan menanti data inflasi AS.
Polda Metro Jaya menaikkan kasus penganiayaan pengurus BEM UI Hafidz Hernanda ke penyidikan. Polisi memeriksa tujuh saksi dan menelusuri 26 titik CCTV.
KPK mencatat pemulihan aset negara Rp603 miliar hingga triwulan III 2026, termasuk Rp106 miliar dari perkara korupsi pejabat ATR/BPN.
Kelurahan Sorosutan, Jogja, mengembangkan Gemati untuk mendampingi warga dengan gangguan jiwa. Dukungan keluarga menjadi tantangan pemulihan.