Cara Membuat Kartu Kuning AK-1 Online 2026, Ini Syaratnya

Jumali
Jumali Jum'at, 30 Oktober 2026 15:07 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning AK-1 Online 2026, Ini Syaratnya

Ilutrasi pencari kartu kuning./JIBI-Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Pencari kerja yang membutuhkan kartu kuning atau AK-1 untuk melamar pekerjaan dapat memanfaatkan layanan digital Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Melalui platform SIAPkerja, masyarakat bisa mendaftarkan akun dan melengkapi profil pencari kerja secara daring.

Kartu kuning merupakan dokumen tanda bukti pendaftaran seseorang sebagai pencari kerja yang diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan (disnaker) kabupaten atau kota. Dokumen ini kerap menjadi salah satu persyaratan administrasi ketika perusahaan membuka lowongan pekerjaan.

Meski dikenal dengan sebutan kartu kuning, dokumen AK-1 sebenarnya memiliki tampilan berwarna putih. Di dalamnya tercantum informasi identitas dan data pencari kerja yang telah terdaftar.

Selain layanan pendaftaran pencari kerja, Kemenaker menyediakan SIAPkerja yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas ketenagakerjaan. Salah satunya Karirhub, yang dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi lowongan pekerjaan.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran akun SIAPkerja dan penerbitan kartu AK-1 oleh disnaker merupakan proses yang berkaitan, tetapi tidak sepenuhnya sama. Mekanisme penerbitan AK-1 tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan disnaker di daerah masing-masing.

Apa Itu Kartu Kuning atau AK-1?

Kartu kuning atau AK-1 merupakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang diterbitkan oleh disnaker kabupaten atau kota. Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi pelayanan ketenagakerjaan sekaligus sarana pendataan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Dalam layanan digital, pemerintah juga menggunakan SIAPkerja-ID atau kartu digital angkatan kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, SIAPkerja-ID merupakan dokumen digital yang memuat identitas diri dan status ketenagakerjaan angkatan kerja. Dokumen tersebut diterbitkan melalui platform SIAPkerja.

Pencari kerja yang akan bekerja wajib memiliki SIAPkerja-ID. Untuk memperolehnya, masyarakat perlu membuat akun dan mengisi profil data diri melalui platform tersebut.

Syarat Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Sebelum mengajukan pembuatan kartu kuning, pencari kerja perlu menyiapkan dokumen identitas dan berkas pendukung. Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai kebijakan pelayanan disnaker di masing-masing kabupaten atau kota.

Untuk pengajuan secara langsung, sejumlah dokumen yang umumnya diminta meliputi:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  2. Ijazah pendidikan terakhir.

  3. Transkrip nilai apabila diminta.

  4. Pasfoto terbaru berwarna, umumnya ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar.

  5. Sertifikat kompetensi kerja jika memilikinya.

  6. Surat keterangan pengalaman kerja jika memilikinya.

Jika mengajukan melalui layanan daring, pencari kerja dapat menyiapkan dokumen tersebut dalam bentuk hasil pindai atau foto digital apabila diminta oleh sistem maupun disnaker setempat.

Sementara itu, untuk membuat akun SIAPkerja, data utama yang perlu disiapkan adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

  • Data kependudukan.

  • Alamat email aktif.

  • Nomor telepon aktif.

Pencari kerja selanjutnya perlu melengkapi profil sesuai kolom yang tersedia dalam sistem.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru melalui disnaker setempat. Langkah ini penting karena prosedur dan kelengkapan berkas tidak selalu sama di setiap daerah.

Cara Membuat Akun SIAPkerja secara Online

Pendaftaran akun pencari kerja dapat dilakukan melalui platform SIAPkerja milik Kemenaker. Layanan ini menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai fasilitas ketenagakerjaan, termasuk informasi lowongan kerja melalui Karirhub.

Berikut tahapan pendaftaran akun SIAPkerja:

1. Buka situs resmi Kemenaker

Akses situs Kementerian Ketenagakerjaan melalui peramban di komputer atau ponsel.

Pada halaman utama, pilih menu Daftar yang berada di bagian kanan atas. Selanjutnya, tekan pilihan Daftar Sekarang untuk memulai proses pembuatan akun SIAPkerja.

2. Isi data pendaftaran

Setelah halaman pendaftaran terbuka, masukkan informasi sesuai dokumen kependudukan. Data yang diminta mencakup identitas diri yang terhubung dengan sistem kependudukan.

Pastikan NIK, nama lengkap, dan informasi lainnya sesuai dengan KTP serta kartu keluarga (KK). Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pendaftaran.

Ikuti petunjuk yang tersedia hingga proses pembuatan akun selesai.

3. Lakukan verifikasi akun

Setelah mengisi data, ikuti tahapan verifikasi yang ditampilkan sistem. Kode OTP dapat dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar, bergantung pada metode verifikasi yang digunakan.

Pastikan alamat email dan nomor telepon masih aktif agar kode verifikasi dapat diterima.

Jika NIK sudah terdaftar, pencari kerja tidak perlu membuat akun baru. Gunakan fitur lupa kata sandi untuk memulihkan akses apabila masih memiliki email atau nomor telepon yang terhubung dengan akun.

4. Lengkapi profil pencari kerja

Setelah berhasil masuk, buka menu edit profil dan lengkapi informasi yang diminta. Data tersebut mencakup identitas pribadi, riwayat pendidikan, keterampilan, serta pengalaman kerja jika tersedia.

Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen pendukung. Kelengkapan profil diperlukan agar akun SIAPkerja dapat terverifikasi dan layanan ketenagakerjaan bisa diakses sesuai ketentuan.

5. Akses SIAPkerja-ID dan layanan pencarian kerja

Setelah akun dan profil dilengkapi, pencari kerja dapat mengakses layanan ketenagakerjaan yang tersedia dalam SIAPkerja.

Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, SIAPkerja-ID diterbitkan melalui sistem tersebut setelah pencari kerja membuat akun dan mengisi profil data diri.

Untuk memperoleh kartu AK-1 yang diterbitkan disnaker, masyarakat tetap perlu memeriksa mekanisme penerbitannya melalui dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota sesuai domisili.

Jika diperlukan pencetakan atau pengesahan dokumen secara langsung, ikuti petunjuk petugas setempat.

Cara Mengakses Karirhub untuk Mencari Lowongan Kerja

Selain membuat akun SIAPkerja, pencari kerja dapat memanfaatkan Karirhub untuk memperoleh informasi lowongan pekerjaan. Layanan ini terintegrasi dengan platform SIAPkerja dan menyediakan informasi pekerjaan dari berbagai perusahaan.

Berikut cara mengakses Karirhub:

  1. Buka situs Karirhub Kemenaker.

  2. Masuk menggunakan akun SIAPkerja yang telah terdaftar.

  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran melalui situs resmi Kemenaker.

  4. Lengkapi profil pencari kerja apabila masih ada informasi yang belum terisi.

  5. Buka layanan pencarian lowongan pekerjaan.

  6. Cari posisi yang sesuai dengan minat, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman kerja.

  7. Periksa persyaratan setiap lowongan sebelum mengajukan lamaran.

Perlu dipahami bahwa pendaftaran akun SIAPkerja, penggunaan Karirhub, dan penerbitan kartu AK-1 merupakan layanan yang saling berkaitan, tetapi tidak sepenuhnya sama.

Membuat akun atau melengkapi profil di Karirhub tidak otomatis berarti kartu AK-1 telah diterbitkan oleh disnaker. Karena itu, pencari kerja yang membutuhkan kartu kuning sebagai persyaratan administrasi perusahaan tetap perlu memastikan status penerbitannya kepada disnaker setempat.

Pendaftaran akun SIAPkerja tidak dikenakan biaya. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 yang menyebutkan pencari kerja dapat mendaftarkan akun SIAPkerja tanpa dipungut biaya untuk memperoleh SIAPkerja-ID.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar pihak tertentu untuk membuat akun dan mengakses layanan tersebut. Namun, jika membutuhkan pencetakan dokumen melalui jasa percetakan, biaya yang timbul bergantung pada penyedia jasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online