Polri Selidiki Penyebab Kebakaran KMP Batumandi di Merak
Polri menyelidiki penyebab kebakaran KMP Batumandi di perairan Merak. KNKT juga diminta memeriksa aspek teknis dan nonteknis.
Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA—Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita dokumen legalitas PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau setelah menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam dua perkara itu, luas lahan yang terbakar mencapai total 1.251 hektare.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyitaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti dalam penyidikan. Selain dokumen legalitas perusahaan, penyidik juga menyita dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini dan respons UPT Puskesmas Tapin Bini.
“Dari penanganan perkara karhutla yang kami lakukan, terdapat 12 laporan polisi korporasi yang ditangani Ditreskrimsus, dan dua di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya, yakni PT BWL di Kapuas dan PT PWN di Lamandau,” kata Iwan di Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).
Dua Perusahaan Diduga Terkait Kebakaran 1.251 Hektare
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran yang terkait dengan perkara PT BWL di Kabupaten Kapuas mencakup lahan seluas 587,213 hektare. Sementara itu, luas lahan terbakar dalam perkara PT PWN di Kabupaten Lamandau mencapai 664,403 hektare.
Penyidik menduga sumber api pada kedua perkara berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan. Selain itu, penyidikan menemukan dugaan persoalan kelengkapan sarana dan prasarana pemadaman serta pelaksanaan upaya pencegahan kebakaran.
“Dugaan pelanggaran yang kami temukan berkaitan dengan sarana dan prasarana penanganan karhutla yang tidak lengkap sehingga upaya pemadaman tidak optimal, serta perusahaan diduga tidak aktif melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ucapnya.
Iwan menegaskan, dugaan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Penetapan tersangka tidak menghilangkan status perkara sebagai dugaan tindak pidana yang masih diproses sesuai ketentuan hukum.
Direktur PT BWL dan Direktur Utama PT PWN Jadi Tersangka
Dalam perkara PT BWL, penyidik menetapkan SPS yang menjabat sebagai direktur perusahaan sebagai tersangka. Adapun dalam perkara PT PWN, tersangka yang ditetapkan adalah DT selaku direktur utama.
Kedua perusahaan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
“Kedua perusahaan disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya,” ujarnya.
Polda Kalteng Tangani 138 Perkara Karhutla
Selain mengusut dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng bersama polres jajaran juga menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan. Hingga 21 Oktober 2026, kepolisian telah menangani 138 perkara yang terdiri dari 83 laporan informasi dan 55 laporan polisi.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka. Jika digabungkan dengan dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, total tersangka dalam penanganan kasus karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng mencapai 49.
“Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng mencapai 49, terdiri dari 47 orang dan dua perusahaan,” kata Iwan.
Data tersebut menunjukkan cakupan penanganan perkara karhutla oleh kepolisian di Kalimantan Tengah hingga 21 Oktober 2026, termasuk penyidikan terhadap dua perusahaan yang diduga terkait kebakaran lahan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Lamandau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri menyelidiki penyebab kebakaran KMP Batumandi di perairan Merak. KNKT juga diminta memeriksa aspek teknis dan nonteknis.
Bali United menang 5-0 atas Garudayaksa pada pekan keenam Super League 2026/2027. Serdadu Tridatu naik ke posisi kedua klasemen.
Gus Ipul mendukung KPK mengusut laporan dugaan aliran dana Muktamar NU Rp480 miliar dan mengancam membawa pelapor ke pengadilan jika tak terbukti.
Proyeksi TKD Jogja 2027 meleset Rp17,6 miliar. Pemkot bersama DPRD membahas penyesuaian belanja dalam RAPBD 2027.
Astra Motor merayakan HUT ke-56 dengan memberikan kesempatan kepada konsumen membawa pulang Honda Vario 125 Street seharga Rp5,6 juta melalui undian Hepigo Poin
Revitalisasi SDN Kokap di Kulonprogo pascalongsor mencapai 90 persen. Disdikpora menargetkan sekolah kembali aman dan nyaman untuk belajar.