Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap, Letkol Arman Jadi Tersangka

Newswire
Newswire Rabu, 21 Oktober 2026 13:57 WIB
Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap, Letkol Arman Jadi Tersangka

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya menetapkan seorang prajurit TNI berpangkat Letkol berinisial Arman sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran penyewaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Rumah tersebut sebelumnya menjadi lokasi pengungkapan dugaan operasional judi online (judol).

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Unggul juga menegaskan bahwa pihak yang menyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil, bukan anggota TNI.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyewaan fasilitas dinas. Sementara itu, dugaan penggunaan rumah tersebut untuk operasional judi online masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan aparat.


11 Warga Sipil Diamankan dari Rumah di Cijantung
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengungkap dugaan aktivitas operasional judi online di sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026). Pengungkapan tersebut berawal dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks perumahan itu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut. Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.

Saat memeriksa rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Barang bukti yang disita dari lokasi meliputi puluhan perangkat elektronik dan dokumen identitas. Donny merinci barang-barang tersebut sebagai berikut:

  • 32 unit komputer.
    14 telepon seluler.
    Sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

TNI AD Dalami Pihak yang Terlibat
TNI AD menegaskan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pengungkapan dugaan operasional judi online di KPAD Cijantung menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan setelah muncul laporan aktivitas mencurigakan.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.

Hingga informasi tersebut disampaikan, TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah dinas itu serta aktivitas yang ditemukan di lokasi. Sementara itu, Pomdam Jaya telah menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka atas pelanggaran penyewaan rumah dinas dan menahannya untuk menjalani proses lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online