Polisi Pulangkan 19 Orang Terkait Demo Jakarta, Ini Penjelasannya

Newswire
Newswire Kamis, 29 Oktober 2026 21:57 WIB
Polisi Pulangkan 19 Orang Terkait Demo Jakarta, Ini Penjelasannya

Ilustrasi, petugas berupaya mengendalikan massa dengan menembakan gas air mata/Antara-Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya membebaskan 19 orang yang ditangkap terkait aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Pemulangan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, proses pemulangan dilakukan setelah penyidik memeriksa peran setiap orang yang diamankan. Kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan sebelum mereka kembali kepada keluarga atau pendamping hukum.

"Pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Menurut Budi, seluruh orang yang ditangkap telah mendapatkan edukasi pencegahan agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Imbauan tersebut juga mencakup tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

"Sebelum dipulangkan, mereka juga diberikan edukasi pencegahan dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat," imbuhnya.

19 Orang Diserahkan kepada Keluarga dan Pendamping Hukum
Budi menjelaskan ke-19 orang tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga maupun pendamping hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH). Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

Polda Metro Jaya, lanjut Budi, mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi dalam menangani orang-orang yang diamankan terkait demonstrasi tersebut.

"Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian yang humanis. Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif ditempuh sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti," katanya.

Satu Orang yang Ditangkap Masih di Bawah Umur
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, menyebut salah satu dari mereka merupakan anak di bawah umur.

"Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya betul dan membenarkan telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam unras hari Rabu kemarin," ujar Imron di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Imron menjelaskan, sebanyak 18 orang dewasa yang ditangkap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu anak di bawah umur telah diserahkan kepada Subdit PPA-PPO Polda Metro Jaya.

"Ada satu. Dan sudah kami serahkan ke Direktorat PPA-PPO Krimum Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, petasan, hingga cat yang diduga digunakan untuk tindakan vandalisme.

Dengan pemulangan seluruh 19 orang tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing telah dilakukan sebelum mereka diserahkan kepada keluarga atau pendamping hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online