Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Tuntut Eks Jampidsus Febrie
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Devi Nindy)\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum (Kemenkum) menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 aturan. Deregulasi ini dilakukan untuk menciptakan regulasi yang lebih sederhana, selaras, serta tidak menghambat pembangunan nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyederhanaan peraturan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkret dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum," ujar Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Kemenkum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Meski demikian, Supratman tidak memerinci satu per satu peraturan yang dipangkas. Berdasarkan data Kemenkum, penyederhanaan tersebut mencakup delapan unit eselon I di lingkungan kementerian.
Rincian Pemangkasan 195 Permenkum
Sekretariat Jenderal Kemenkum menjadi unit dengan jumlah peraturan yang paling banyak disederhanakan, yakni dari 68 aturan menjadi lima aturan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengalami pengurangan dari 69 aturan menjadi 12 aturan.
Berikut rincian deregulasi Permenkum berdasarkan unit kerja:
Supratman menegaskan deregulasi tidak sekadar mengganti aturan lama dengan peraturan baru. Penataan dilakukan untuk memperbaiki kualitas regulasi agar lebih sederhana, selaras, dan mendukung pelaksanaan pembangunan.
"Dengan demikian, penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan," imbuhnya.
Menurut dia, keberhasilan reformasi regulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Regulasi yang disederhanakan juga harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, serta meningkatkan efisiensi anggaran.
Karena itu, Kemenkum perlu memperkuat penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi. Pemanfaatan teknologi digital juga dinilai penting dalam proses pembentukan hingga evaluasi peraturan perundang-undangan.
"Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran," pungkas Supratman.
Tito Karnavian Soroti Pola Pembentukan Regulasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti kebiasaan pemerintah yang cenderung membuat regulasi setelah persoalan muncul. Menurut dia, pola pembentukan hukum di Indonesia masih lebih banyak bersifat responsif daripada antisipatif.
Tito mendorong perubahan pola pikir pembuat kebijakan agar mampu mengidentifikasi potensi persoalan sebelum menyusun peraturan. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan membuat aturan setelah masalah terjadi.
"Ini banyak merugikan, kurang menguntungkan, lebih baik sambil menyarankan berpikir mengantisipasi masalah buat undang-undangnya. Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan Pak, agar membuat peraturan daerah, mengidentifikasi program-program, dan kemudian membuat aturannya," ujar Tito di Kemenkum.
Tito juga menilai harmonisasi peraturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat selama ini telah berjalan dengan baik. Dalam penyusunan aturan di daerah, pemerintah perlu memastikan ketentuan yang dibuat tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Ketika suatu regulasi daerah masuk ke Kementerian Dalam Negeri, koordinasi dengan Kemenkum diperlukan untuk memastikan keselarasan aturan. Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah daerah juga didorong berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum di daerah.
"Nah, supaya lebih cepat, biasanya kita minta kepala daerah koordinasi dengan Kanwil, Kanwil Hukum yang ada di daerah, sehingga didampingi untuk harmonisasi sinkronisasinya oleh kantor Kementerian Hukum yang ada di daerah," imbuhnya.
Tito menyatakan Kemendagri mendukung upaya peningkatan efisiensi regulasi, termasuk melalui digitalisasi. Dia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung inisiatif Kemenkum dalam membangun konektivitas akses terhadap produk hukum daerah.
"Kami siap juga kalau nanti ada digitalisasi yang dikerjakan inisiasi dari Kementerian Hukum, termasuk digitalisasi konektivitas akses dengan peraturan-peraturan produk daerah. Kami siap untuk mempresentasikan," pungkasnya.
Pakar Hukum Ingatkan Risiko Deregulasi
Pakar hukum Aan Eko Widianto menyambut baik penyederhanaan Permenkum karena dinilai dapat mengurangi kerumitan regulasi. Namun, dia mengingatkan pemerintah agar pemangkasan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru, seperti yang menjadi sorotan dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ya, pertama saya menyambut baik ya, ada deregulasi ini ya. Ini kan untuk melakukan simplifikasi," ujar Aan saat dihubungi Kamis (15/10/2026).
Aan memberikan sejumlah catatan agar deregulasi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Pertama, Kemenkum perlu menelaah secara cermat regulasi yang selama ini dinilai berbelit tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut dia, penyederhanaan aturan harus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Selain itu, tertib administrasi pemerintahan juga perlu dipertahankan agar pemangkasan prosedur tidak menghilangkan mekanisme yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Satu, adalah kepentingan lingkungan hidup ya, agar tetap sustain. Nah, kemudian yang kedua adalah kepentingan administrasi pemerintahan yang tertib. Tidak kemudian menjadikan nanti prosesnya dihilangkan, pemerintahannya nggak tertib," imbuhnya.
Catatan berikutnya berkaitan dengan otonomi daerah. Aan mengingatkan agar penyederhanaan regulasi tidak berujung pada pemusatan kewenangan di pemerintah pusat.
Dia menilai pemerintah daerah tetap perlu memiliki ruang dan kemampuan untuk mengatur serta mengurus wilayahnya sendiri. Dengan demikian, deregulasi diharapkan tidak hanya membuat aturan lebih ringkas, tetapi juga menjaga keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jangan sampai nanti semuanya sentralisasi, semuanya ada di pusat, daerah tidak ngerti apa-apa, tahu-tahu sudah selesai di pusat. Akhirnya daerah tidak mempunyai wewenang atau tidak mempunyai kemampuan-kemampuan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri," katanya.
Deregulasi 195 Permenkum menjadi 34 aturan pun menghadirkan tantangan untuk memastikan penyederhanaan benar-benar meningkatkan kualitas tata kelola hukum. Selain jumlah aturan yang berkurang, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tertib administrasi, iklim investasi, dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
Anggota DPRD Sleman Dara Ayu Suharto mendorong keterlibatan kader dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kunjungan Posyandu Keluarga.
AS menjatuhkan sanksi terhadap 16 warga Iran dan 11 perusahaan di tengah konflik yang belum terselesaikan antara Washington dan Teheran.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri mewaspadai ganda Thailand Peeratchai Sukphun/Pakkapon Teeraratsakul di perempat final Denmark Open 2026.
PT Pegadaian meraih dua penghargaan di Indonesia In-House Counsel Awards 2026 atas inovasi fungsi hukum, penguatan tata kelola, dan pencegahan risiko bisnis.
Menkum Supratman menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 aturan. Mendagri Tito dan pakar hukum Aan Eko Widianto memberi catatan.