RUU Perampasan Aset, Usulan Illicit Enrichment Diperdebatkan

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Kamis, 29 Oktober 2026 12:27 WIB
RUU Perampasan Aset, Usulan Illicit Enrichment Diperdebatkan

Rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Idonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI memunculkan perdebatan mengenai usulan memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Sejumlah pihak mengusulkan agar konsep tersebut tidak dimasukkan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pembahasan RUU tersebut ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026. DPR juga memanggil sejumlah ahli, pakar, dan akademisi untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

Illicit enrichment merupakan peningkatan kekayaan seseorang secara tidak sah, terutama bagi penyelenggara negara, ketika sumber harta yang dimiliki tidak dapat dijelaskan. Konsep ini menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Usulan KPK soal Kekayaan yang Tidak Sesuai LHKPN

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengusulkan agar kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas.

" Sekiranya undang-undang tentang perampasan aset mengatur nanti bahwa setiap penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," katanya dikutip Senin (26/10/2026).

Tanak berpendapat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah mengatur mekanisme pembuktian terbalik. Dalam mekanisme tersebut, pemilik harta harus dapat menjelaskan asal-usul kekayaan yang dimilikinya.

Dia merujuk Pasal 12B tentang gratifikasi yang mengatur mekanisme pembuktian terbalik. Menurut Tanak, laporan LHKPN dapat menjadi acuan untuk melihat kesesuaian antara kekayaan yang dilaporkan dan harta yang sesungguhnya dimiliki.

Berdasarkan pandangan tersebut, Tanak menilai proses perampasan dapat dilakukan ketika ditemukan ketidaksesuaian kekayaan dengan laporan yang disampaikan kepada KPK.

"Nah, kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," jelasnya.

Namun, dalam pembahasan Komisi III DPR RI pada Selasa (27/10/2026), muncul usulan agar illicit enrichment tidak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

Kekhawatiran soal Kepastian Hukum

Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra, meminta agar pengaturan illicit enrichment dikaji secara hati-hati. Menurutnya, konsep tersebut berpotensi menyulitkan penentuan batas antara peningkatan kekayaan yang tidak wajar dan kekayaan yang diperoleh secara sah.

Yadi menekankan bahwa ketentuan yang dirumuskan harus selaras dengan prinsip hukum nasional dan memberikan kepastian hukum. Dia juga menyoroti prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta dalam hukum pidana.

"Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," jelasnya.

Yadi mencontohkan Jerman, Portugal, Kanada, dan Uni Eropa sebagai pihak yang menolak penerapan illicit enrichment. Menurutnya, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan munculnya persepsi bahwa seluruh pejabat publik memiliki kekayaan tidak wajar dan patut dicurigai berasal dari tindak pidana.

Dia menilai negara perlu memiliki batasan yang jelas untuk menentukan kewajaran pertumbuhan kekayaan. Tanpa rumusan yang tegas, penerapan ketentuan tersebut dikhawatirkan mengaburkan perbedaan antara kekayaan yang diperoleh secara sah dan harta yang berasal dari kejahatan.

"Semacam memberikan ruang kepada publik bahwa seluruh pejabat dan penyelenggara negara-negara itu basically-nya itu adalah penjahat, sehingga seluruh kekayaannya itu harus dicurigai sebagai didapat dengan cara yang tak wajar dari kejahatan," tuturnya.

Yadi juga menyoroti penerapan non-conviction-based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, di sejumlah negara. Dia menyebut tingkat pemulihan aset melalui mekanisme NCB keperdataan di Uni Eropa hanya mencapai 1,1% dari target.

Sementara itu, menurutnya, Portugal telah dua kali membatalkan aturan terkait melalui Mahkamah Konstitusi. Pengalaman tersebut, kata Yadi, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia mengingatkan agar pembentukan undang-undang tidak semata-mata didorong kemarahan publik, tetapi tetap memperhatikan kepastian hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Jangan lagi kita membuat satu undang-undang yang lahir dari kemarahan seperti kita membentuk undang-undang KPK dulu karena itu adalah era transisi distrust publik, kita kemudian memberikan begitu penuh konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan itu pasti terjadi mal-administrasi," tuturnya.

JAMAK Soroti Praduga Tak Bersalah

Penolakan terhadap usulan illicit enrichment juga disampaikan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK). Organisasi tersebut menilai pemidanaan seseorang hanya karena tidak mampu menjelaskan sumber pertambahan kekayaannya berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

"Kami tidak pro pada illicit enrichment. Nah ini menurut kami dua hal yang berbeda, antara seseorang dapat dipidana hanya karena kekayaannya bertambah yang kemudian dia tidak dapat menjelaskan asal-usulnya," tutur Jupen selaku perwakilan JAMAK.

Jupen menegaskan JAMAK tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun, upaya tersebut harus ditopang aturan dengan dasar hukum dan batasan yang tegas.

Dia merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang mengatur perlindungan hak milik pribadi agar tidak diambil secara sewenang-wenang. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Menurut Jupen, pembuktian terbalik tidak dapat diterapkan tanpa batas. Jika seseorang langsung dipidana karena gagal menjelaskan pertambahan kekayaannya, mekanisme tersebut dikhawatirkan mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

"Kalau biasanya kan alurnya itu pembuktian, terdakwa membela diri, hakim menilai. Nah kalau di dalam illicit ini, Pak, negara menemukan selisih harta, terdakwa dipaksa buktikan seluruh asal-usulnya, dan kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana," ujarnya.

Jupen turut menyoroti belum jelasnya rumusan tindak pidana dan pihak yang dapat dikenai ketentuan illicit enrichment. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum.

Dia menegaskan pertambahan kekayaan yang tidak biasa tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Menurutnya, perampasan aset seharusnya didasarkan pada bukti bahwa harta tersebut berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata karena pemiliknya tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaan.

"Kami melihat ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan hasil tindak pidana, Pak. Banyak orang di republik ini yang hartanya itu bertambah tiba-tiba, itu belum tentu karena hal yang tidak wajar, Pak. Begitu ya. Nah, bukannya kita melindungi hal-hal yang seperti itu, kalau memang penambahan kekayaan itu adalah dari hasil yang tidak wajar atau dari hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak," tuturnya.

Lebih lanjut, Jupen menyebut ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) oleh Indonesia tidak serta-merta mewajibkan pemerintah memasukkan ketentuan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset.

DPR Ingatkan Potensi Intervensi Asing

Selain perdebatan mengenai kepastian hukum, pembahasan RUU Perampasan Aset juga menyinggung potensi intervensi asing melalui penyampaian pendapat dalam proses legislasi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengatakan pihaknya mencermati berbagai pendapat narasumber, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik usulan yang disampaikan.

"Memang kalau secara penegakan hukum di Indonesia ataupun di seluruh dunia, pasti ada yang namanya oknum-oknum yang tidak sesuai menjalankan daripada amanah yang dimiliki oleh oknum tersebut pada saat mendapatkan amanah menjadi APH," kata dia.

Bimantoro mengatakan DPR ingin memastikan RUU Perampasan Aset memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, dia ingin mendalami kemungkinan adanya kepentingan asing dalam masukan yang diberikan kepada parlemen.

"Saya ingin mendalami, di balik kepentingan ini, menurut pendapat para narasumber, apakah ini ada kepentingan lain? Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank? Apakah memang didasari oleh banyak sekali masalah-masalah hukum internasional yang mereka tidak bisa mengambil asetnya yang ada di Indonesia ini? Apakah ada kepentingan global di situ?," jelasnya.

Dia juga menyoroti informasi di media sosial yang dinilai dapat menggiring opini dan membuat masyarakat bingung mengenai hukum yang diterapkan di Indonesia.

Menurut Bimantoro, proses perbaikan penegakan hukum dapat menghadapi berbagai pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, dia menegaskan pembentukan undang-undang harus mengutamakan kepentingan nasional.

"Tapi yang harus kita garis bawahi, tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini," sebutnya.

Bimantoro meminta narasumber memastikan bahwa masukan yang diberikan benar-benar mendukung kepentingan nasional, bukan sekadar memenuhi kepentingan pihak asing atau global.

"Atau jangan-jangan hanya memuaskan kepentingan asing saja, kepentingan global ataupun kepentingan World Bank itu sendiri? Itu yang pertama," tutupnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset pun memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai cara memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepastian hukum, hak milik, dan perlindungan dari penyalahgunaan kewenangan. RUU tersebut ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online