Demi Danantara, Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi dalam Standar PBB
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua dari kanan) saat Konferensi Pers terkait RUU Perampasan Aset. Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pengesahan tersebut tetap akan dilakukan meski nantinya masih ada pihak yang tidak menyukainya.
Dia juga menilai pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat semua pihak yang tidak menyukai pemerintah merasa puas. Bahkan, menurutnya, pihak-pihak tersebut berpotensi kembali menyampaikan tuntutan setelah aturan tersebut disahkan.
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Sahroni menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset telah sesuai dengan janji pimpinan DPR RI.
"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain," kata Sahroni saat rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia tidak ingin setelah RUU tersebut disahkan justru muncul tuntutan lain yang kembali diarahkan kepada DPR RI.
Menurut Sahroni, proses yang dilakukan DPR RI dalam menyusun RUU Perampasan Aset bukan pekerjaan mudah.
Komisi III Tekankan Pemberantasan Koruptor
Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen memberantas koruptor melalui RUU Perampasan Aset.
Namun, dia menekankan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen bagi aparat untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu," ucap Sahroni.
13 Tindak Pidana Masuk Ruang Lingkup
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya mendapat desakan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Namun, ketika dia menjelaskan bahwa terdapat 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset, pembahasan tersebut justru memunculkan pro dan kontra.
Habiburokhman mengatakan 13 jenis tindak pidana yang akan masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi karena sama-sama merugikan negara dan masyarakat.
"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habiburokhman.
Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini tetap diarahkan untuk menghasilkan aturan yang dapat digunakan dalam pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Madura United mengalahkan Persib Bandung 1-0 pada pekan keenam Super League 2026/2027 lewat gol Dimitar Mitkov pada menit ke-89.
Kemarau berdampak pada budidaya ikan di Sleman, terutama kolam tanah. Pembudidaya diminta mengatur panen dan menunda penebaran benih.
KKP merencanakan pembangunan tujuh Kampung Nelayan Merah Putih di DIY untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memperkuat usaha perikanan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan penundaan wajib sertifikasi halal hingga 2028 untuk mempertimbangkan kesiapan dan beban biaya UMKM.