Komjak Minta Konsep Kekayaan Tak Wajar Diperjelas di RUU Perampasan Aset

Newswire
Newswire Kamis, 08 Oktober 2026 08:37 WIB
Komjak Minta Konsep Kekayaan Tak Wajar Diperjelas di RUU Perampasan Aset

Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai konsep illicit enrichment atau kekayaan tak wajar dan unexplained wealth atau harta kekayaan yang tak terjelaskan perlu dirumuskan secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Pujiyono, kedua konsep tersebut masih kerap dipahami secara bias sehingga diperlukan penjelasan yang padat dan baku. Ia menekankan bahwa illicit enrichment dan unexplained wealth merupakan dua konsep yang perlu dibedakan.

"Jadi, parameter illicit enrichment itu adalah perbandingan antara pendapatan sah dia sebagai pejabat negara, dengan nilai peningkatan kekayaannya secara total," kata Pujiyono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pujiyono menjelaskan konsep illicit enrichment juga berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam ketentuan tersebut, kekayaan tidak sah merujuk pada peningkatan signifikan kekayaan pejabat negara apabila dibandingkan dengan pendapatan sahnya.

Indonesia, lanjut dia, telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

"Tapi, perlu dicatat, UNCAC dalam hal konsep ini adalah bersifat imbauan terhadap negara-negara yang meratifikasinya," kata dia.

Perlu Disesuaikan dengan Hukum Nasional

Karena sifatnya merupakan imbauan, Pujiyono mengatakan konsep tersebut perlu disesuaikan dengan aturan hukum dan konstitusi yang berlaku di masing-masing negara.

Selain memperjelas konsep kekayaan tak wajar dan harta yang tak terjelaskan, ia menilai mekanisme pengelolaan aset yang nantinya dirampas juga membutuhkan pengawasan eksternal.

Menurut dia, pengawasan terhadap aset hasil rampasan harus menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan UU Perampasan Aset. Hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan aset tersebut.

"Menurut pengalaman di negara-negara lain, aspek pengawasan ini penting agar tak terjadi penyelewengan. Di Inggris misalnya, tercatat ada dua kali kasus seperti itu," kata dia.

Pujiyono menilai salah satu bentuk pengawasan yang penting adalah kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Kontrol tersebut juga mencakup penerapan standar balance of probabilities dalam proses hukum.

Dengan mekanisme tersebut, menurut dia, hakim nantinya memiliki ruang untuk mengevaluasi tindakan aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.

"Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan," kata dia.

Due Process of Law

Selain kontrol yudisial, Pujiyono menilai penerapan due process of law juga menjadi bagian penting agar instrumen perampasan aset dapat berjalan secara tepat.

Ia menjelaskan due process of law berarti negara tidak boleh merampas kebebasan, hak, dan harta warga tanpa melalui proses hukum yang sah dan adil.

"Due process of law (negara tak boleh merampas kebebasan, hak dan harta warga tanpa proses hukum yang sah dan adil) ini adalah kultur. Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online