UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pengusaha Logistik Minta Fleksibilitas Kerja

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Selasa, 06 Oktober 2026 22:17 WIB
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pengusaha Logistik Minta Fleksibilitas Kerja

Truk logistik/bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha transportasi dan logistik menyoroti fleksibilitas kerja dalam UU Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR RI. Ketentuan mengenai outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dinilai perlu menyesuaikan karakter industri logistik yang dinamis dan banyak berbasis proyek.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan fleksibilitas hubungan kerja menjadi kebutuhan penting bagi industri logistik. Pasalnya, karakter bisnis logistik yang bersifat dinamis dan sementara membutuhkan mekanisme status pekerjaan yang dapat mengikuti kondisi industri.

Menurut Trismawan, pengaturan mengenai outsourcing dan PKWT juga berkaitan dengan kemampuan industri menjaga daya saing biaya logistik nasional. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika perusahaan menghadapi perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.

"Sehubungan kegiatan logistik merupakan kegiatan jasa layanan yang sangat dinamis dan bersifat project base [temporary], maka kami sangat berharap RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodir mekanisme status pekerjaan outsourcing dan PKWT yang mampu dorong daya saing biaya logistik nasional," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2026).

Pengusaha Soroti Perkembangan Teknologi

Trismawan menilai kebutuhan fleksibilitas kerja semakin relevan seiring pesatnya persaingan teknologi otomatisasi di sektor logistik. Perkembangan artificial intelligence (AI) dan robotik turut mengubah karakter serta kebutuhan industri transportasi dan logistik.

Berdasarkan salinan yang diperolehnya, ketentuan mengenai outsourcing dan PKWT tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan industri logistik.

Sementara itu, Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Apindo, Carmelita Hartoto mengatakan pelaku usaha transportasi dan logistik pada dasarnya mendukung upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja.

Namun, menurut Carmelita, perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan keberlanjutan usaha. Perusahaan tetap membutuhkan kemampuan untuk beroperasi dan melakukan investasi sehingga penyerapan tenaga kerja dapat terus berlangsung.

"Hanya saja, hal ini perlu sejalan dalam upaya menciptakan keberlanjutan usaha perusahaan dengan menimbang kemampuan perusahaan untuk beroperasi, berinvestasi sehingga bisa terus menyerap tenaga kerja," ujarnya.

Carmelita mengatakan kalangan pengusaha masih mencermati sejumlah ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan tersebut. Perhatian terutama diarahkan agar aturan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjawab perubahan yang terjadi di sektor transportasi dan logistik.

"Kami masih mencermati sejumlah hal, dengan mengedepankan agar regulasi yang ada ini bisa melindungi pekerja sekaligus menjawab tantangan dunia usaha sektor transportasi dan logistik yang kian dinamis sekarang ini," katanya.

Kewajiban Perusahaan dan Perluasan Sanksi

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pengusaha adalah kewajiban perusahaan serta perluasan sanksi. Carmelita mengatakan penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

"Terkait dengan kewajiban perusahaan dan perluasan sanksi yang memang menjadi perhatian kami. Harus dipertimbangkan pola dari masing-masing sektor usaha," ujarnya.

Carmelita berharap regulasi ketenagakerjaan dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya lebih banyak pekerjaan formal, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan pekerja.

Harapannya, regulasi harus dapat mendorong agar lebih banyak pekerjaan formal yang tercipta, seiring dengan itu juga meningkatkan kompetensi pekerja dan kesejahteraan pekerja.

"Kami harap UU ini meningkatkan perlindungan pekerja, sekaligus memberikan kepastian usaha dalam upaya membuat keberlanjutan usaha," katanya.

UU Ketenagakerjaan Disahkan DPR

Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (6/10/2026).

Beleid tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI guna melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

Dengan disahkannya UU Ketenagakerjaan tersebut, pengaturan mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, kewajiban perusahaan, serta sanksi menjadi bagian dari ketentuan yang masih dicermati pelaku usaha transportasi dan logistik. Fleksibilitas outsourcing dan PKWT menjadi salah satu perhatian karena berkaitan dengan karakter industri yang dinamis dan berbasis proyek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online