MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Newswire
Newswire Selasa, 06 Oktober 2026 21:17 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Melaksanakan Sidang Putusan Gugatan Ijazah Wakil Ketua Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.

MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Atas dasar itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hakim meskipun permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran sebelumnya telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan tersebut, para pemohon membacakan alasan permohonan sekaligus petitum yang diajukan kepada MK.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan

Para pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam proses pemeriksaan perkara, MK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka di antaranya berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara. Keterangan dari para pihak kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan.

12 Pemohon dan 16 Kuasa Hukum

Pihak pemohon dalam gugatan tersebut berjumlah 12 orang. Mereka yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, Soenarko MD.

Sementara itu, pihak kuasa hukum berjumlah 16 orang, yakni Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, S.H., Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, Diandra Paramita Anggraini, Bambang Widjojanto M, Refly Harun, Heriyanto.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mengajukan sejumlah permohonan atau petitum kepada MK. Petitum tersebut antara lain meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Berikut petitum para pemohon:

  • Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  • Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Ayat II UUD NRI Tahun 1945.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut pun berakhir tanpa permohonan para pemohon dikabulkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online