MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Melaksanakan Sidang Putusan Gugatan Ijazah Wakil Ketua Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.
MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Atas dasar itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hakim meskipun permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran sebelumnya telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan tersebut, para pemohon membacakan alasan permohonan sekaligus petitum yang diajukan kepada MK.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan
Para pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam proses pemeriksaan perkara, MK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka di antaranya berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara. Keterangan dari para pihak kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan.
12 Pemohon dan 16 Kuasa Hukum
Pihak pemohon dalam gugatan tersebut berjumlah 12 orang. Mereka yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, Soenarko MD.
Sementara itu, pihak kuasa hukum berjumlah 16 orang, yakni Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, S.H., Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, Diandra Paramita Anggraini, Bambang Widjojanto M, Refly Harun, Heriyanto.
Dalam perkara tersebut, para pemohon mengajukan sejumlah permohonan atau petitum kepada MK. Petitum tersebut antara lain meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Berikut petitum para pemohon:
Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut pun berakhir tanpa permohonan para pemohon dikabulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
BK DPRD Bantul menyatakan belum ada laporan pelanggaran berat anggota dewan sepanjang 2024-2026. Pelanggaran masih sebatas administrasi.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.