Pabrik Tramadol dan Trihexyphenidyl di Sukoharjo Terbongkar, 16 Orang Diamankan

Newswire
Newswire Rabu, 21 Oktober 2026 20:27 WIB
Pabrik Tramadol dan Trihexyphenidyl di Sukoharjo Terbongkar, 16 Orang Diamankan

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 7.862.500 butir obat keras siap edar dan 69,27 ton bahan baku disita polisi dari dua pabrik ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan ini mengungkap dugaan produksi obat dalam skala besar, sementara penyidik masih memburu dua orang yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali utama kegiatan tersebut.

Polda Metro Jaya mengamankan 16 orang dari dua lokasi produksi yang berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Kedua lokasi itu diduga digunakan untuk memproduksi jenis obat berbeda, yakni tramadol dan trihexyphenidyl.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta pada 7 Oktober 2026.

Saat itu, petugas Bea Cukai menemukan 20 koli paket mencurigakan berisi obat jenis tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Temuan tersebut kemudian menjadi titik awal penyelidikan terhadap jalur pengiriman dan distribusi obat.

Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri sistem penerimaan barang, administrasi dokumen, alur distribusi, hingga pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dua lokasi produksi obat keras ilegal di Sukoharjo pada 15 Oktober 2026.

"Di dua lokasi tersebut, petugas menemukan kegiatan produksi mulai dari mesin, bahan baku, hingga karyawan. Dari penindakan dan pemeriksaan tersebut, 16 orang berhasil diamankan," ujar Dadang dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dua Lokasi Produksi, 16 Orang Diamankan

Sebanyak 11 orang diamankan dari lokasi produksi di Kartasura, sedangkan lima orang lainnya ditangkap di Gatak. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan peran berbeda dalam operasional pabrik, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin cetak, mengemas obat, hingga memasarkannya ke sejumlah wilayah.

Meski 16 orang telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dan menelusuri pihak yang diduga mengendalikan kegiatan produksi.

"Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta mengejar dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengendali utama kegiatan ini," kata Dadang.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, aktivitas produksi di lokasi Gatak diperkirakan sudah berlangsung sejak 2025. Sementara itu, pabrik di Kartasura disebut mulai beroperasi pada Juli 2026.

Polisi Sita Jutaan Tablet dan Uang Rp9 Miliar

Selain 7.862.500 butir obat siap edar, petugas menyita 69,27 ton bahan baku dari pengungkapan dua pabrik tersebut. Barang bukti lainnya meliputi mesin produksi, peralatan pengemasan, kendaraan, uang tunai senilai Rp9 miliar, dokumen BPKB, dan surat berharga lainnya.

Besarnya jumlah bahan baku yang ditemukan menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan. Polisi masih perlu menelusuri kaitan seluruh barang bukti dengan kegiatan produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap lokasi pembuatan obat, tetapi berawal dari temuan paket yang dicurigai dalam jalur pengiriman di Jakarta Utara. Rangkaian penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada fasilitas produksi di dua kecamatan di Sukoharjo.

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang disebutkan dalam keterangan kasus ini mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidik masih mendalami keterlibatan setiap orang yang diamankan serta mengejar dua orang yang diduga menjadi pemilik dan pengendali utama. Penelusuran lanjutan diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan hubungan mereka dengan produksi maupun distribusi obat keras ilegal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online