Hampir 60 Persen Anak Muda Pilih Swadiagnosis, HCC Ingatkan CKG
HCC mendorong masyarakat memanfaatkan CKG di tengah penyesuaian anggaran. Studi HCC menemukan hampir 60 persen anak muda memilih swadiagnosis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut DPR secara politis sangat mungkin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Panitia Khusus (Pansus) dan Hak Angket.
Pernyataan itu disampaikan setelah MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau SLTA Gibran, tetapi tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut telah melewati waktu yang semestinya untuk penyelesaian PHPU.
Deddy menilai putusan tersebut membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme politik yang tersedia. Ia juga menyebut UUD RI Pasal 7A dan 7B menjadi salah satu alasan MK menyerahkan proses hukum atau mekanisme politik kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," jelasnya.
DPR Buka Opsi Pansus dan Angket
Deddy menyatakan Pansus maupun Hak Angket dapat menjadi mekanisme yang dipertimbangkan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK. Menurut dia, fakta yang muncul dalam persidangan menjadi bagian penting dalam melihat persoalan syarat pencalonan tersebut.
Deddy menyebut fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) syarat pendidikan Gibran menemukan bukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
Pernyataan Deddy mengenai opsi Pansus dan Angket juga muncul setelah MK membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Dasco Hormati Putusan MK
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghormati putusan MK yang menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima.
Dasco menyebut putusan tersebut telah didengar bersama dan menjadi keputusan yang harus dihormati. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2026).
"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan, sudah jelas apa namanya keputusan yang, diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, Dasco mengaku belum mempelajari secara lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan baru mengetahui putusan yang telah dibacakan. Sementara itu, pertimbangan serta poin-poin lain yang tercantum dalam putusan tersebut belum dipelajarinya.
"Ya, saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," kata Dasco.
MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) malam, gugatan yang dilayangkan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya ditolak.
"Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan para Pemnohon tidak dapat diterima," ucapnya.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Di sisi lain, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen setara SMA. Namun, temuan itu tidak membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran karena perkara PHPU tersebut telah melewati waktu yang semestinya.
MK menyebut persoalan mengenai diskualifikasi atau pemakzulan Wakil Presiden diserahkan kepada lembaga lain. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Deddy Sitorus menyebut DPR memiliki ruang untuk mempertimbangkan mekanisme politik yang tersedia, termasuk Pansus dan Hak Angket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
HCC mendorong masyarakat memanfaatkan CKG di tengah penyesuaian anggaran. Studi HCC menemukan hampir 60 persen anak muda memilih swadiagnosis.
Nusron Wahid absen pemeriksaan KPK karena agenda internal ATR/BPN. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi.
Gibran menghormati putusan MK soal gugatan ijazah dan menegaskan dirinya menempuh pendidikan S1 di Singapura.
Pemerintah dan DPR menyepakati BPIH 2027 Rp98,46 juta. Setelah subsidi pemerintah, jamaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23,24 juta.
Pemkab Sleman meminta pelajar dan orang tua menandatangani komitmen mencegah kenakalan remaja, kekerasan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.