RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Ini Catatan Apindo

Newswire
Newswire Senin, 05 Oktober 2026 22:37 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Ini Catatan Apindo

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (depan, tengah) memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (28/7/2026). /Antara-Harianto\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR RI memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Beleid tersebut menurut rencana akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI masih berlangsung hingga Senin (5/10/2026) malam. Kedua pihak masih menggelar rapat tertutup untuk merumuskan substansi final RUU tersebut.

Yassierli belum memberikan penjelasan mengenai substansi yang dibahas dalam tahap akhir tersebut. Dia meminta agar pembahasan final diberikan kesempatan terlebih dahulu sebelum isi beleid disampaikan secara terperinci.

“Kalau sudah launching nanti kita ini [sampaikan]. Kan masih kita bahas di raker yang sekarang,” kata Yassierli kepada wartawan.

Menurut Yassierli, pemerintah membawa semangat untuk menciptakan keseimbangan antara perkembangan sektor industri dan kesejahteraan pekerja melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dia menegaskan pemerintah akan menjelaskan isi beleid tersebut secara terperinci setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Kasih kesempatan kita bahas di raker hari ini untuk merumuskan final, nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita sampaikan,” ujar Yassierli.

Sejumlah Isu Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya mendapat sejumlah catatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Beleid tersebut diperkirakan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2026.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian dunia usaha dalam substansi RUU tersebut.

Salah satu isu prioritas berkaitan dengan nomenklatur RUU. Apindo sebelumnya mengusulkan agar terdapat tambahan frasa “perluasan kesempatan kerja”. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum diadopsi.

Selain nomenklatur, terdapat sejumlah isu ketenagakerjaan lain yang menjadi perhatian Apindo. Isu tersebut mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, pesangon, hingga usulan waktu kerja 45 jam per pekan.

Pembahasan juga menyentuh persoalan pelatihan pekerja, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sanksi pidana, hingga pengaturan pekerja platform.

Menurut Bob, keberadaan pekerjaan menjadi bagian penting dalam melihat konsep perlindungan terhadap pekerja. Dia menilai perlindungan pekerja tidak bisa dilepaskan dari keberadaan lapangan pekerjaan itu sendiri.

“Bagi kami, perlindungan terbaik bagi pekerja adalah pekerjaan itu sendiri. Jadi kalau pekerjaan yang tidak ada, apa yang dilindungi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026) malam.

Pemerintah Bawa Semangat Industri dan Pekerja

Di tengah proses finalisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah menegaskan semangat yang dibawa dalam penyusunan beleid tersebut adalah kemajuan industri sekaligus peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pembahasan tahap akhir antara pemerintah dan DPR RI menjadi tahapan penting sebelum beleid tersebut dibawa ke rapat paripurna. Substansi final RUU nantinya akan disampaikan setelah proses pembahasan selesai dan mendapat persetujuan DPR RI.

Dengan sejumlah isu yang sebelumnya menjadi perhatian Apindo, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi titik penting bagi pengaturan hubungan ketenagakerjaan. Beleid tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, waktu kerja, pelatihan pekerja, pencegahan PHK, sanksi pidana hingga pekerja platform.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online