Sertifikasi Halal Mundur ke 2028, Ini Alasan Menteri UMKM

Newswire
Newswire Kamis, 22 Oktober 2026 21:57 WIB
Sertifikasi Halal Mundur ke 2028, Ini Alasan Menteri UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta beban biaya yang harus mereka tanggung.

Maman menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah terbit jauh sebelum pemerintahan saat ini.

“Saya harus meluruskan itu karena banyak beberapa pihak ya agak sedikit mempertanyakan kesannya pemerintahan ini membebani lagi,“ kata Maman dalam konferensi pers 2 Tahun Gerak Nyata UMKM dan Kewirausahaan Berdaya di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (22/10/2026).

Menurut Maman, berdasarkan ketentuan sebelumnya, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa berakhir pada 17 Oktober 2026. Dengan demikian, kewajiban tersebut semula mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspirasi pelaku UMKM serta kondisi di lapangan yang menunjukkan masih banyak usaha belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.

“Yang kedua karena memang mereka cukup berat juga karena ada kewajiban pembiayaan di situ,” kata Maman.

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk menangguhkan batas waktu tersebut guna menjaga keberlanjutan usaha UMKM. Dengan tambahan waktu, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal tanpa menghadapi beban pembiayaan dalam waktu dekat.

“Nah ini semua dalam rangka untuk menjaga agar UMKM juga jangan sampai terbebani dengan beberapa kewajiban-kewajiban yang ada di perintah di undang-undang ini,” katanya.

Jutaan Produk Sudah Bersertifikat Halal

Kementerian UMKM mencatat akumulasi penerbitan sertifikat halal telah mencapai 4.432.039 sertifikat. Jumlah produk yang tercakup dalam sertifikasi tersebut diperkirakan mencapai 16 juta produk.

Meski demikian, Maman menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi cakupan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

“Ini masih jauh sekali dari yang kami inginkan. Kami sedang membicarakan ini secara intensif dengan BPJPH, dengan Kemenko perekonomian, dan juga dengan teman-teman asosiasi,” katanya.

Maman menegaskan pemerintah tetap mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi beban bagi UMKM.

Pemerintah, kata dia, masih membahas formula pelaksanaan yang dinilai paling sesuai bersama sejumlah pihak terkait. Pembahasan itu dilakukan untuk mencari pola dan langkah yang dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

“Kami akan lagi cari formula yang terbaik. Formula yang terbaik seperti apa polanya, langkahnya seperti apa. Ini yang sedang kami pikirkan dan disiapkan.Karena faktanya hari ini beberapa UMKM lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikat halal ini. Ini yang lagi sedang kami cari,” ungkapnya.

Karena pembahasan masih berlangsung, Maman mengatakan pemerintah belum dapat menyampaikan secara terperinci mekanisme yang akan diterapkan. Dia kembali menegaskan penangguhan dilakukan atas arahan Presiden Prabowo agar kewajiban tersebut tidak menambah beban pelaku UMKM.

“Namun perintah Pak Presiden kemarin agar ini tidak menjadi beban.Perintah Presiden agar ditangguhkan terlebih dahulu,” katanya.

Aturan Sertifikasi Halal Berubah hingga 2028

Perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026), pemerintah menjelaskan perubahan aturan tersebut mencakup tiga pokok utama.

Pertama, perubahan sejumlah ayat dalam Pasal 160 dan Pasal 161 yang mengatur perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa. Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026 diubah menjadi 17 Oktober 2028, dengan pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028.

“Yang tadinya diberlakukan “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026”, menjadi “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” dikutip dalam keterangan pada Jumat (16/10/2026).

Kedua, seluruh peraturan pelaksanaan atau aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PP perubahan tersebut.

Ketiga, ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah menjelaskan penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian dan lembaga terkait, serta ekosistem pendukung.

Ekosistem tersebut mencakup Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

Penyesuaian kebijakan ditetapkan setelah pemerintah membahasnya bersama berbagai pihak. Pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari asosiasi usaha, kamar dagang, perwakilan negara lain, dan lembaga terkait sebelum menerbitkan PP perubahan tersebut.

Sebelum keputusan penundaan diumumkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sempat memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM tetap berjalan sesuai jadwal, yakni mulai 17 Oktober 2026.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyatakan pemerintah berkomitmen menjalankan peraturan mengenai jaminan produk halal. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dengan memetakan kesiapan pelaku usaha.

“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya [Peraturan Pemerintah-nya] tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan,” ujar Dradjad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dia menjelaskan penerapan kewajiban halal pada 17 Oktober 2026 dirancang untuk mencapai tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman kepada konsumen, menjamin mutu produk yang beredar di pasar, serta memberikan kepastian hukum mengenai status kehalalan produk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online