Voxpol: Tingkat Kepercayaan Publik pada Pemerintah Capai 63,1 Persen
Survei Voxpol mencatat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 63,1 persen, sementara Poltracking mencatat 64,8 persen.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan atas empat permohonan uji materiil undang-undang pada Senin (7/9/2026). Sidang pengucapan putusan/ketetapan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.45 WIB.
Dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin, empat perkara yang dijadwalkan diputus berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Polri, serta KUHAP.
Uji Materiil APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru
Perkara pertama yakni permohonan nomor 301/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Herifuddin Daulay. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional.
Menurut pemohon, dalam penyelenggaraan program gizi belum terdapat aturan yang menyatakan keterlibatan guru sebagai pengawas. Selain itu, belum ada dana bagi pengawasan program tersebut.
Perkara UU ITE Terkait Penyebaran Foto Pribadi
Permohonan kedua bernomor 303/PUU-XXIV/2026. Perkara ini menguji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pemohon bernama Ferdinandus Klau yang merupakan seorang PNS dan berdomisili di Kabupaten Timor Tengah, NTT. Ia mengajukan pengujian materi Pasal 4 huruf e UU ITE.
Menurut pemohon, kerugian konstitusional dialaminya akibat berlakunya norma tersebut. Foto pribadinya disebut disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim dengan membangun narasi secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.
Pemohon Cabut Uji Materiel Soal Masa Jabatan Kapolri
Selanjutnya terdapat permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Permohonan tersebut diajukan oleh Saras Sandriyanto. Dalam perkara ini, persidangan hanya berlangsung satu kali dan pemohon mencabut permohonannya yang menyoal masa jabatan Kapolri.
Uji Materiil KUHAP Soal Pertanggungjawaban Korporasi
Perkara keempat yakni permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diajukan oleh Andri Yanto.
Pemohon yang merupakan Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, "Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dari penanggung jawab Korporasi".
Pemohon bersama kuasa hukumnya menjelaskan bahwa berlakunya Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang menentukan pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi "dikenakan terhadap korporasi dan penanggungjawab korporasi", mengakibatkan pemohon setiap saat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata karena kedudukannya sebagai penanggungjawab korporasi.
Rincian Empat Perkara yang Diputus MK
Berikut empat permohonan uji materiil yang dijadwalkan mendapat putusan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi pada Senin:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Survei Voxpol mencatat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 63,1 persen, sementara Poltracking mencatat 64,8 persen.
Rencana penghentian ekspor gas perlu diimbangi kesiapan pembeli domestik, infrastruktur penyaluran, dan kepastian harga bagi kontraktor migas.
BMKG menyebut sejumlah daerah di Jawa Tengah masih waspada kekeringan pada akhir Oktober 2026. Purworejo mencatat 172 hari tanpa hujan.
Kemenag Kulonprogo menggelar salat istisqa di Pengasih saat kemarau panjang. Warga diajak beristighfar, menjaga lingkungan, dan menghemat air.
PSM Makassar menang 1-0 atas Persebaya Surabaya lewat gol bunuh diri Yuran Fernandes. Agung Mannan mendapat kartu merah pada menit 90+3.
Feders Gathering Yogyakarta mengajak komunitas motor matic city tour sekaligus mengingatkan pentingnya perawatan rutin dan penggantian oli.