Indonesia Kecam Israel, 9 WNI Misi Kemanusiaan Akhirnya Pulang
Menlu RI kecam Israel usai cegat kapal kemanusiaan, 9 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti sempat menanyakan kepada , Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku soal kompensasi yang diberikan Hasto Kristiyanto.
"Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto," kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
BACA JUGA : Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Kepala Biro KPU
Agustiani mengatakan cara AKBP Rossa menanyakan membuatnya tertekan dibandingkan saat ditanyakan sebelumnya oleh Prayitno (penyidik KPK). Saat ditanyakan soal Hasto, Agustiani mengaku tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
"Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu," ujarnya.
Ketika menjawab itu, AKBP Rossa kembali menanyakan mengapa Agustiani ingin bertemu Hasto. Dinyatakan dia ingin membahas banyak hal. "Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini," ujarnya.
Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agustiani juga mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.
BACA JUGA : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
Agustiani Tio Fridelina (Tio) hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Agustiani sempat dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia sudah bebas dari penjara. Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menlu RI kecam Israel usai cegat kapal kemanusiaan, 9 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 25 Mei 2026 lengkap dengan jam keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Pasar Jadul Kulonprogo hadir sebagai edukasi budaya dan nostalgia kuliner tradisional dengan dukungan Danais DIY.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Senin (25/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000
Banjir akibat luapan Sungai Ngareng dan Sungai Tamansiswa merendam puluhan rumah warga di Kecamatan Cepu, Blora.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Senin 25 Mei 2026, sejumlah wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Wonosari terdampak.